Ponorogo (pilar.id) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal. Korban, Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, awalnya dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal pada 6 April 2024.
Setelah penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SU, tetangga Jiono, sebagai tersangka pembunuhan. Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah rasa kesal terhadap korban.
“Motif pelaku merasa kesal dengan korban,” ujar Iptu Guling Sunaka pada Kamis (23/5/2024).
Menurut Iptu Guling, korban dan tersangka memiliki masalah pribadi yang telah berlangsung lama. Pada malam kejadian, keduanya dalam pengaruh alkohol, dan pertengkaran yang dipicu oleh ucapan korban berujung pada perkelahian fisik.
“Mereka berkelahi tangan kosong hingga korban meninggal dunia,” tambah Iptu Guling.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menyatakan bahwa penyelidikan mendalam dilakukan setelah menerima berbagai keterangan dari saksi dan keluarga korban. Polres Ponorogo juga melibatkan tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, yang kemudian membongkar makam korban untuk investigasi lebih lanjut.
“Hasil forensik membuktikan bahwa korban merupakan korban pembunuhan. Proses hukum akan terus berjalan,” tegas AKBP Anton Prasetyo.
Pembongkaran makam Jiono dilakukan pada Selasa (21/5/2024) oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri setelah keluarga mencurigai bahwa Jiono bukan meninggal karena kecelakaan tunggal melainkan akibat penganiayaan.
Kecurigaan keluarga terbukti benar setelah pemeriksaan forensik mengungkapkan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Jiono, mengarahkan penyelidikan kepada tetangganya, SU, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (ang/hdl)