Ponorogo (pilar.id) – Teka teki kasus tewasnya pengamen perempuan berinisial S (35), akhirnya berhasil terungkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo
Disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, korban diketahui tewas di kamar kosnya yang berada di Jalan Sinomparijoto, Tambakbayan, Ponorogo, Rabu (8/2/2023).
“Pelaku berinisial ES (25) yang merupakan warga Kabupaten Ngawi ini, tak lain merupakan kekasih korban yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan,” ujar AKBP Catur
Lebih rinci, ia menjelaskan, jika pelaku ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo dalam pelariannya di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“Untuk pelaku kami tangkap diperbatasan antara Wonogiri dengan Yogyakarta tepatnya masuk daerah Gunung Kidul, Jawa Tengah,” terangnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas Yudhi Kurnia, juga memaparkan kronologi kejadian, yang bermula saat pelaku bersama korban dan seorang temannya melakukan pesta miras dan pil koplo di kamar kos korban.
Lalu, saat pesta miras dan pil koplo terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Korban yang saat itu terpengaruh miras nekat memukul pelaku dan mencekiknya.
“Merasa tidak terima atas perbuatan korban, pelaku lantas membekab wajah korban dengan bantal selama 30 menit hingga korban tewas tak bernyawa,” paparnya
Lebih lanjut, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyampaikan, saat setelah korban dipastikan tak bernyawa, pelaku menggigit lidah korban setelah itu payudara dan terakhir kemaluan korban juga dirusak.
“Fakta tersebut juga dikuatkan dari hasil pengecekan fisum dan autopsi dari jenazah korban serta pengakuan dari pelaku,” kata AKP Nicolas Bagas
Atas penangkapan dan penyidikan yang dilakukan, didapati sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yakni bantal, handphone, obat, miras dan barang bukti lainnya.
“Pelaku terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal 338 tentang menghilangkan nyawa seseorang,” tutup AKP Nicolas Bagas. (jel/hdl)