Ponorogo (pilar.id) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo menegaskan larangan penggunaan knalpot brong selama kampanye Pilkada 2024. Tindakan tegas akan diambil terhadap simpatisan pasangan calon (paslon) yang melanggar aturan ini, terutama saat kampanye akbar berlangsung.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama tahapan Pilkada.
“Knalpot brong menimbulkan kebisingan yang tidak hanya mengganggu masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik, terutama di masa kampanye,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
AKP Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menyita kendaraan yang menggunakan knalpot brong di lokasi. “Kami akan menyitanya di tempat jika menemukan pelanggaran,” tegasnya.
Polres Ponorogo juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik strategis untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Semua simpatisan paslon diimbau mematuhi peraturan lalu lintas guna menciptakan suasana kampanye yang tertib dan aman.
“Masyarakat Ponorogo diharapkan turut serta menjaga ketertiban selama Pilkada berlangsung,” tambah AKP Bayu. (tin/hdl)