Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, melaksanakan operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kota Pahlawan, Minggu (24/11/2024) dini hari.
Operasi ini dilakukan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang telah memasuki masa tenang pada 24-26 November 2024.
Sebelum penertiban, apel pasukan pengamanan dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam. Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Satpol PP fokus di jalur utama dan jalan cabang. Sedangkan Satpol PP Kecamatan bersama OPD lainnya menangani penertiban di wilayah perkampungan,” ujar Fikser.
Operasi ini juga didukung oleh Dishub untuk pengaturan lalu lintas, serta DPKP dan BPBD yang membantu menurunkan APK. Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menegaskan pentingnya masa tenang untuk menghentikan semua aktivitas kampanye.
“Penertiban ini mencegah pelanggaran, seperti politik uang, mobilisasi pemilih, hingga intimidasi. Seluruh Panwaslu telah dikoordinasikan dengan PPK, PKD, dan PPS di masing-masing wilayah,” kata Novli.
Ketua KPU Kota Surabaya, Soeprayitno, menambahkan bahwa semua APK, baik yang dipasang pasangan calon, partai pengusung, maupun tim sukses, harus diturunkan. Sementara itu, Alat Peraga Sosialisasi (APS) berisi ajakan menggunakan hak pilih tetap diizinkan terpasang.
“Kami memastikan bahwa APK yang dipasang KPU telah dibongkar vendor resmi. Petugas berhati-hati menangani APK dengan kawat dan kabel listrik untuk menghindari risiko,” jelas Soeprayitno.
Pemkot Surabaya berharap operasi ini menciptakan suasana kondusif selama masa tenang hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024.(usm/hdl)