Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya secara rutin melakukan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di wilayah Kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa pihaknya mendatangi sembilan lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas hiburan malam selama bulan Ramadan pada Jumat (22/3/2024) malam.
“Kemarin kami melakukan pengawasan, kami memeriksa 9 lokasi RHU, ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota tentang aturan menghentikan kegiatan usaha selama bulan Ramadhan ini,” ujar Fikser, Sabtu (23/4/2024).
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan satu tempat yang masih menjual minuman beralkohol (mihol). Sementara delapan lokasi lainnya sudah mematuhi aturan dengan menutup sementara usahanya atau tidak beroperasi.
“Kami menemukan satu kelab malam yang masih menjual minuman beralkohol kepada pengunjung, saat kami melakukan pemeriksaan, di meja pengunjung masih terdapat gelas yang berisi minuman beralkohol tersebut,” ungkapnya.
Satpol PP Surabaya bersama Perangkat Daerah (PD) terkait langsung memasang stiker pelanggaran pada kelab malam tersebut karena telah melanggar Surat Edaran yang berlaku. “Kami memasang stiker pelanggaran karena tidak mematuhi surat edaran yang berlaku,” tegasnya.
Petugas juga membawa barang bukti, yaitu satu kantong plastik berisi minuman beralkohol dan gelas sisa milik pengunjung.
Satpol PP Surabaya akan terus melakukan pengawasan ke seluruh lokasi RHU selama bulan Ramadhan untuk menjaga kondusifitas dan kekhidmatan ibadah umat Islam.
“Kami akan terus melakukan patroli bersama dinas terkait untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (rio/ted)