Ponorogo (pilar.id) – Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka pencurian berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, yang terlibat dalam tiga aksi pencurian.
Tersangka nekat melakukan kejahatan karena panik ditagih utang oleh temannya. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dalam rilis pers di Mapolres Ponorogo, Jumat (18/10/2024).
M.Y, yang merupakan residivis kasus pencurian, kembali beraksi karena desakan ekonomi. Utang sebesar Rp110 ribu membuatnya terpaksa mencuri di beberapa lokasi. AKP Rudy menjelaskan bahwa pelaku pertama kali membobol sebuah warung dan mencuri timbangan.
Aksi berlanjut di wilayah Kecamatan Balong, Ponorogo, di mana tersangka mencuri mesin sanyo dari warung lain.
Namun, pencurian tersebut dipergoki pemilik warung yang menodongkan senapan angin ke arah M.Y. Dalam situasi terdesak, M.Y menyerang korban dengan kunci Inggris, memukul kepala dan bahu korban hingga terluka parah. Tersangka kemudian merebut senapan angin dan melarikan diri.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat, dan tim Resmob Polres Ponorogo berhasil menangkap M.Y lima hari setelah kejadian. “Kami berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti,” ujar AKP Rudy.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan. “Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Jangan ragu untuk melapor,” tegasnya. (tin/hdl)