Kupang (pilar.id) – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah kos-kosan di Jalan Hans Kapitan, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pelaku, berinisial JFPE (29), ditangkap pada Selasa (22/10/2024) setelah melakukan aksi pencurian pada 18 September 2024, dengan menggunakan kunci duplikat untuk masuk ke kamar korban.
Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 2.500.000, dan telah melakukan beberapa aksi pencurian di tempat lain. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras yang dipimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim, Ipda Syahri Fajar Hamika, setelah pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV.
“Pelaku juga sempat viral di media sosial atas aksinya,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 18 Kartu Indonesia Pintar (KIP), KTP, kartu ATM, dan sejumlah kunci kamar. Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat kerjasama dengan penjaga kos.
Pelaku terancam hukuman pidana hingga 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, subsider Pasal 362 KUHPidana. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, seperti memasang CCTV, demi mencegah aksi kejahatan. (hdl)









