Kubu Raya (pilar.id) – Sehabis melakukan aktifitas memanen buah kelapa sawit, warga di Camp Divisi 6 PT. BPG Tertentang Kubu Raya merasa kaget. Betapa tidak, saat hendak pulang kerumah korban kaget sepeda motor Honda beat warna biru putih. KB 3016 MP miliknya yang terparkir hilang.
Kapolsek Terentang Iptu Heri Susandi, S.H pada saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (26/12/22) Pagi menerangkan jika korban yang kehilangan sepeda motor itu lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Satpam dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terentang.
Usai mendapatkan laporan tersebut, Satuan Reserse Polsek Terentang Jajaran Polres Kubu Raya berhasil menciduk tersangka pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman Camp Divisi 6 PT. BPG Terentang Hulu Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu tanggal (24/12/22) jam 19.30 Wib.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan cara mencari info di TKP.
“Tim mendapatkan info dari warga setempat bahwa dirinya melihat seorang lelaki yang dikenalnya berinisial FS (21) asal Desa Seruat sedang mengendarai sepeda motor tersebut menuju arah Jalan Rasau Jaya. Mengantongi Informasi tersebut Tim pun langsung melakukan pengejaran, tutur Heri.
Naas, FS terciduk Polisi pada saat mendorong motor hasil curiannya di tepi Jalan Ahamad Yani II mengarah ke Pontianak pada hari Minggu 25 Desember 2022 jam 05.00 WIb pagi.
Ada yang unik dalam penangkapan tersangka, Polisi sempat menanyakan terhadap tersangka kenapa motor tersebut didorong dan tersangka menjawab bahwa motornya rusak, dan polisi membantu
tersangka mendorong motor tersebut ke bengkel terdekat dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka FS.
“Interogasi awal terhadap tersangka, ia mengakui bahwa benar motor tersebut adalah hasil pencurian yang dilakukannya di are parkiran Camp Divisi 6 PT. BPG, selanjutnya FS beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Terentang untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengatakan, keberhasilan penangkapan pelaku atas informasi dari warga setempat kepada pihak Kepolisian sehingga berhasil mengungkap kasuspencurian motor tersebut, dan ini juga faktor kesigapan Polsek Terentang Jajaran Polres Kubu Raya dalam merespon cepat kejadian tersebut.
“Tidak ada perlawanan pada saat FS diciduk oleh Satuan Reserse Polsek Terentang bersama Kapolsek nya. Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda beat warna biru putih. Saat ini posisi kasus tersebut dalam proses Penyidikan,” urai Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Kubu Raya untuk menjaga kendaraan pribadinya seperti jangan meninggal kan anak kunci di kendaraan, melakukan kunci stang dan ganda demi keamanan agar kejadian serupa tidak terulang lagi
“Segera laporkan jika terjadinya pencurian atau gangguan Kamtibmas di wilayahnya kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat langsung direspon dengan cepat,” pungkasnya. (din)