Surabaya (pilar.id)– Polisi menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Febriyanto (19). Pelaku tertangkap setelah melakukan aksi mencuri motor di Jalan Tambak Dalam Baru IA 77 A Surabaya.
Seperti yang disampaikan Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hari Kurniawan, jika peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/11/2022) sekitar pukul 10 malam
“Modus operandinya pelaku mencuri motor milik korban berinisial MZ, bersama satu rekannya dengan merusak rumah kontak menggunakan kunci T, pada saat itu motor diparkir di depan rumah gang milik korban,” ujar Kompol Hari, Rabu (09/11/2022) di Mapolsek Asemrowo Surabaya.
Lanjutnya, Kompol Hari Kurniawan menuturkan, bila awalnya motor milik korban diparkir di depan rumah gang kost, di Jalan Tambak Wilangon Gang 7 Nomor 90 Surabaya.
Atas kejadian tersebut, segera korban melaporkan kasus pencurian ke Polsek Asemrowo Surabaya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasar informasi yang kami peroleh, melalui rekaman CCTV di lokasi, dan ciri-ciri pelaku, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan titik terang dimana keberadaan persembunyian pelaku,” jelas Kompol Hari.
Akhirnya pelaku Febriyanto berhasil ditangkap di wilayah Jembatan Merah Surabaya. “Dari keterangan pelaku Febriyanto mengaku mereka tidak sendiri melakukan aksi pencurian tersebut, melainkan dengan satu rekannya yaitu MS (DPO),” ungkap Kompol Hari.
Selain mengamankan pelaku, Hari menyebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor honda Beat dan satu buah tasbih warna hitam.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (jel/din)