Ponorogo (pilar.id) – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo pada Rabu (8/2/2023) sore hari.
Seperti yang disampaikan Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, jika ketiga tersangka tersebut berinisial M (43), S (33) dan J (43) yang melakukan pencurian dengan cara menyekap korban.
“Saat itu, pelaku hendak berniat mencuri dengan mengambil alih truck box berisi rokok merk Grow dengan jumlah 1.352 bal atau 214 box atau 171.200 yang dikendarai oleh korban (sopir),” jelas AKBP Catur, di Mapolres Ponorogo, Kamis (16/03/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika para pelaku mencegat truck tersebut yang sedang dalam perjalanan dari Malang ke arah Madiun di wilayah Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.
“Jadi Modus yang digunakan para komplotan ini, yaitu para pelaku berbagi tugas. Ada yang mencegat truck, menyekap sopir dan kemudian membawa kabur truck. Sopir truck dibuang di kawasan Jawa Tengah,” terang AKBP Catur C. Wibowo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nicolas Bagas YK. S.H., M.H, menerangkan bahwa ketiga pelaku sudah melakukan pembuntutan terhadap sasaran semenjak dari wilayah hukum Malang tepatnya di pakis haji yang merupakan distributor rokok bermerek G.
“Dimana rokok tersebut akan dikirimkan ke Madiun, yang seharusnya pada tanggal 8 Februari 2023 malam harus tiba di Madiun, namun dari pengecekan oleh manajemen pabrik ternyata jalurnya menyimpang dari arah yang seharusnya dan GPS kendaraan sudah mati,” tuturnya
Lanjut AKP Nicolas Bagas menjabarkan, diwaktu yang sama pihak menajemen mendapat informasi bahwa driver truck pembawa rokok tersebut ditemukan di daerah Banjar Jawa barat dalam kondisi disekap baik mulut maupun tangan.
“Sedangkan untuk kendraan truck ditemukan di daerah Purworejo Jawa tengah,” katanya
Adanya kejadian tersebut, segera manajemen melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo pada (10/03/2023) dan langsung di tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan dengan teknik kepolisian.
“Pada 4 Maret 2023 tim Resmob Polres Ponorogo berhasil mengamankan tiga orang pelaku M, S dan J di wilayah Jakarta beserta barang bukti dan ada dua orang pelaku lain yang masih DPO dengan inisial Y dan O ,” sebutnya.
Diketahui para pelaku merupakan residivis dan pelaku kejahatan lintas provinsi, dengan tersangka M sebagai pembawa kendaraan truk, lalu S berperan membekap dan memborgol korban dan tersangka J membawa mobil Calya putih.
“Otak yang mengatur dari awal sampai akhir ialah DPO inisial O, tugas Tersangka Y memberhentikan truk. Y juga menyamar sebagai polisi dan menggunakan senjata soft gun untuk melumpuhkan sang sopir,” tutup AKP Nicolas Bagas
“Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan dan dilakukan oleh dua orang atau lebih,” pungkasnya. (jel/hdl)