Jakarta (pilar.id) – Seorang residivis berinisial SYO, 39 tahun yang pernah dua kali menjalani masa tahanan di penjara tahun 2006 dan 2009 akibat kasus pencurian, kembali ditangkap oleh Polres Jember.
SYO, diduga menjadi tersangka kasus perampokan Toko Emas Murni yang terletak di Jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember pada Kamis (24/11/2022) lalu. Dari aksinya tersebut SYO telah membawa kabur perhiasan emas seberat 2 kilogram.
Namun, ketika pelaku berhasil diamankan, barang bukti perhiasan emas tersebut, hanya tinggal 1,5 kilogram saja.
“Pelaku berhasl kami amankan di rumahnya di Patrang, lalu beberapa emas seberat 1,5 kilogram, sisa dari hasil perampokan juga kami amankan, dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, pada Senin (28/11/2022).
Atas hasil pemeriksaan terhadap pelaku, yang merupakan warga Jalan Mangga Lingkungan Cangkring, Patrang, Jember ini, diketahui sebelum menjalankan aksinya, pelaku melakukan pengintaian terhadap korbannya selama 2 hari.
Begitu ada kesempatan, pelaku menjalankan aksinya pada waktu dinihari sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban membuka pintu yang hendak pergi ke pasar.
“Saat korban akan keluar, pelaku membawa korban bernama Agus Supiyanto kembali masuk ke rumahnya, korban sempat melawan, namun karena usia sudah uzur, korban tak berdaya, ketika pelaku memukul korban dengan besi yang dibawanya, sehingga korban pingsan,” jelas Kapolres.
Melihat sang suami pingsan, istrinya sempat berteriak minta tolong, tapi oleh pelaku langsung disekap dan diseret ke dalam untuk mengambil perhiasan emas yang ada di dalam baki.
“Total saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol perhiasan emas seberat 2 kg,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 1 dan ke 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jel/fat)