Jember (pilar.id) – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial. Tersangka berinisial HS (55) ditangkap dengan barang bukti berupa handphone dan alat lain yang digunakan dalam aksinya.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa HS diduga kuat menyebarkan konten bermuatan isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) melalui beberapa akun media sosial.
Pihak kepolisian telah mengidentifikasi 17 akun yang dikelola tersangka, salah satunya adalah akun Melly Itoe Angie.
Ujaran Kebencian yang Meresahkan
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa konten yang diunggah melalui akun-akun tersebut berisi fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Sebagian besar konten tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat,” jelasnya.
Kapolres Jember juga menambahkan bahwa meski baru satu akun yang terungkap ke publik, polisi masih menyelidiki 16 akun lainnya yang digunakan untuk menyebarkan informasi serupa.
Konten yang disebar oleh tersangka juga menargetkan organisasi masyarakat Islam di Indonesia, yang dapat memicu konflik dan perpecahan jika tidak segera ditangani.
Motif Ekonomi di Balik Tindakan
Menurut Kapolres Jember, motif tindakan HS diduga terkait dengan keuntungan ekonomi yang didapatkan dari penyebaran konten tersebut.
Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah ada kelompok lain yang terlibat dalam tindakan ini. “Kami sedang menyelidiki apakah tersangka bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.
Saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. (tin/hdl)