Temanggung (pilar.id) – Partner in crime. Nampaknya sebutan ini cocok untuk dua mantan residivis berinisial RP, 41 tahun dan AS, 43 tahun. Keduanya pernah menjadi teman satu komplek ketika menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang sama akibat mencuri sepeda motor.
Siapa sangka, pertemanan kedua residivis ini kemudian berlanjut ketika sama-sama telah bebas dari Lapas. Alih-alih berteman untuk menjadi lebih baik setelah menjalani masa tahanan.
“Kedua residivis kasus pencurian sepeda motor ini sebelumnya pernah menjalani hukuman di rumah tahanan yang sama,” kata Wakapolres Temanggung Kompol A. Ghifar di Temanggung, Senin (18/4/2022).
Kedua residivis ini juga sebenarnya berasal dari dua daerah yang berbeda. PR adalah warga Kelurahan Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Sedangkan AS adalah warga Salakan, Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggaung.
Namun, keduanya berkawan karib setelah menjalani masa tahanan di Lapas yang sama dan menjalin kerja sama melakukan tindak kriminal. Kali ini, objek pencuriannya bukan lagi sepeda motor tetapi, tabung elpiji 3 kilogram dan telur.
Sebanyak 80 tabung elpiji dan 33 kotak telur masing-masing berisi 10 kg telur berhasil mereka curi dari dua tempat yang berbeda.
Tabung gas elpiji 3 kg mereka dapatkan dari gudang yang berada di Desa Sepikul. Sedangkan 33 kotak telur mereka gasak dari peternakan yang berada di Desa Kutoanyar. Kedua desa tersebut masih berada di Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung.
Ghifar mengatakan bahwa kasus pencurian menjelang Lebaran 2022 menjadi salah satu perhatian Polres Temanggung. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara berkala.
“Kami pastikan masyarakat dalam kondisi aman dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa dan ibadah lainnya pada bulan Ramadan 1443 Hijriah,” katanya.
Wakapolres menjelaskan kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan cara merusak pintu gerbang gudang, kemudian masuk ke dalam gudang melalui pintu utama.
Di lokasi tersebut, lanjut dia, pelaku mencuri 28 tabung gas isi dengan harga Rp150 ribu per tabung. Tabung gas kosong yang dicuri sebanyak 52 buah dengan harga Rp120 ribu/tabung.Total tabung gas yang dicuri, baik isi maupun kosong, sebanyak 80 buah dengan total Rp10.440.000,00.
Pencurian telur di kandang ayam di Desa Kutoanyar Kecamatan Kedu, kedua tersangka ini masuk ke dalam kandang ayam dengan merusak pintu dan kunci gembok, kemudian masuk dan berhasil membawa telur 33 kotak.
Ia menyebutkan telur yang hilang berjumlah sekitar 33 kotak, setiap kotak senilai Rp230 ribu. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban sekitar Rp7.590.000,00.
Dari tangan dua tersangka ini, disita barang bukti berupa mobil dengan nomor AD-1006-LW, warna hitam, 2 buah telepon genggam, 2 buah linggis, 12 kotak telur hasil pencurian, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka menyewa mobil untuk mencuri. Telur hasil curian tinggal 12 kotak, sedangkan tabung gas dan telur lainnya sudah laku dijual,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (fat)