Jakarta (pilar.id) – Tindak kekerasan seksual dan pencabulan kembali terjadi di lingkungan pendidikan. Kali ini pelakunya adalah seorang guru PNS di Kabupaten Sumenep.
Guru PNS berinisal M pelaku pencabulan tersebut merupakan pengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep.
Bahkan korban pelecehan seksual yang dilakukan Guru PNS ini tidak hanya satu tetapi, 10 siswi yang semuanya di bawah umur.
Aksi kekerasan seksual tersebut, telah dilakukan M, 42 tahun sejak tahun 2021 lalu.
“Tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korbannya ke ruang guru,” terang Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, di Sumenep, Jumat (20/1/2023).
Kesepuluh korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru PNS berinisial M tersebut semuanya merupakan siswi kelas VI.
“Pelaku merupakan warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Pulau Kangean,” tambah Widiarti.
Lebih lanjut, Widiarti menjelaskan bahwa saat melaksanakan aksinya, M mengancam para korban akan diberikan nilai jelek jika tidak mau menuruti kemauannya.
Kasus pencabulan tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan M ke aparat desa dan diteruskan ke Polsek Kangayan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra menyebut tidak akan menolerir perilaku bejat guru PNS tersebut.
“Tentu tidak bisa ditolerir. Nanti akan kami proses sanksi terhadap oknum guru itu sebagai ASN. Yang jelas, terancam sanksi berat atas tindakan asusilanya yang mencoreng dunia pendidikan,” tegas Agus di Sumenep, Jumat (20/1/2023).
Agus bahkan menyatakan bahwa kemungkinan besar, M yang merupakan guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan terkena pemecatan. (jel/fat)