Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

Peristiwa Ahmad Zulfikar16 Desember 2021
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp

Jakarta (pilar.id) – Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH).

Perlindungan tersebut dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu (hoaks).

Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Ahmad Rusdi menjelaskan, sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.

Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka.

“Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya,” kata Ahmad Rusdi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).

Kelompok Kerja SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama Komisi lainnya di Kwarnas.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), jumlah anak korban kekerasan seksual selama tiga tahun terakhir selalu menempati urutan tertinggi. Pada tahun 2019 ada 6.454 kasus, tahun 2020 ada 6.980 kasus, dan tahun 2021 periode Januari – November tercatat ada 7.545 anak korban kekerasan seksual.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendata laporan kekerasan seksual pada anak yang terjadi di 27 kota/kabupaten di Indonesia. Di Amerika Serikat, sekitar 100 ribu anggota pramuka melaporkan telah mengalami pelecehan seksual oleh pembina dan seniornya.

Tahun lalu, mereka mengajukan kompensasi ke organisasi Boy Scouts of America (BSA) yang memiliki 2,2 juta anggota yang berusia antara lima dan 21 tahun.

Baca Juga  Polisi Limpahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unsri

Ahmad Rusdi berharap penerapan petunjuk penyelenggaraan ini dapat menguatkan visi dan misi Gerakan Pramuka pada umumnya, dan khususnya meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat. Di dalamnya memuat potensi bahaya, langkah pencegahan dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi. Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual, kata Kak Rusdi, menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya.

Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pramuka (Pusdiklatnas) Sigit Muryono menjelaskan, dari segi dokuman, maka draf petunjuk penyelenggaraan ini akan dikaji kembali legal drafting-nya.

“Isi SfH bakal masuk dalam materi penunjang pada kursus Mahir Dasar dan Mahir Lanjutan bagi pembina pramuka,” katanya.
Petunjuk penyelenggaraan ini jadi perlindungan bagi peserta didik dan panduan bagi pembina ketika membina peserta didik, yaitu pramuka siaga, penggalang, penegak dan pandega.

Materi SfH juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun, dan Buku Panduan Pembina Pramuka. Materinya, ujar Kak Sigit, bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina.

Draf petunjuk penyelenggaraan mencatat empat area SfH, yaitu program pembinaan anggota muda; pengelolaan serta pendidikan dan pelatihan anggota dewasa; struktur organisasi dan tata kelola; dan penyelenggaraan kegiatan Gerakan Pramuka. Dewan Kehormatan Pramuka akan membentuk Komite Perlindungan yang tugasnya melaksanakan edukasi, pencegahan, penanganan dan penindakan dari pelanggaran SfH.

Ada enam jenis pelanggaran SfH, yaitu perundungan (bullying); pelecehan seksual; kekerasan fisik; kekerasan verbal; pengabaian/penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi, dan kekurangan makanan).

Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoaks yang meliputi: misinformasi, disinformasi dan malinformasi), dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin).

Baca Juga  Pelecehan Seksual Masih Marak di Transportasi Publik, Analis: Harus Ditangani Sistematis dan Terorganisir

Di dalam draf petunjuk penyelenggaraan, juga diatur larangan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka dalam suatu kegiatan. Yaitu mendiskriminasi anggota muda berdasarkan profesi dan jabatan orang tua, status sosial, kondisi ekonomi, agama, identitas etnis; merespon dengan kekerasan atas perilaku yang tidak diinginkan dari anak dan kaum muda; berduaan dalam waktu yang lama antara anggota muda dan anggota dewasa di tempat sepi, kecuali terikat dalam status perkawinan; dan melakukan kontak fisik atau verbal yang tidak pantas dengan anggota muda.

Larangan lainnya adalah memanggil anggota muda dengan pelabelan tertentu yang tidak mereka sukai; membuat anggota muda melakukan pekerjaan yang seharusnya dilakukan orang dewasa; menggunakan kata-kata bernada kasar; membuat komentar yang menjurus secara seksual meski hanya untuk bergurau dan kesenangan; terlibat dalam tindakan yang memancing perasaan seksual atau hubungan seksual dengan seorang anggota muda; melihat atau menonton foto, video yang berisi konten yang tidak layak seperti pornografi, kekerasan, tidak sesuai jenjang usia, atau materi lain yang memiliki efek buruk.

Pembina juga dilarang membiarkan secara sengaja anggota muda terpapar peralatan atau material yang berbahaya; melakukan kekerasan fisik atau verbal yang berdampak pada cedera fisik atau mental; memberikan perhatian khusus (favorit) kepada individu anggota muda; memaksa anggota muda untuk mengikuti kegiatan yang tidak sesuai dengan minat dan keinginannya; tidak melaporkan sebuah pelanggaran atas permohonan pelaku; merokok, minum minuman keras di lingkungan anggota muda; dan melibatkan anggota muda menjadi pekerja anak (di bawah umur). (ade)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pelecehan seksual pramuka

Berita Lainnya

Elnusa hadirkan program Edukasi Sobat Bumi di Jambore Pramuka Depok untuk tanamkan kesadaran lingkungan sejak dini lewat inovasi seperti Reverse Vending Machine.

Elnusa Edukasi Generasi Muda Soal Lingkungan Lewat Program Sobat Bumi di Jambore Pramuka Depok

16 Mei 2025
Pramuka Produktif Kwarda Jatim

Pramuka Produktif Kwarda Jatim Gelar Lomba Wirausaha Lingkungan, Dorong Kreativitas Generasi Muda

11 Desember 2024

Waaster Panglima TNI Resmi Tutup Kursus Pembina Pramuka Mahir Trisaka TNI TA 2024

8 Desember 2024
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong

Wamen LHK: Gerakan Pramuka Perlu Aktif Lindungi dan Kelola Sumber Daya Alam

29 September 2024
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung

Seskab Pramono Anung Sebut Pramuka jadi Garda Terdepan dalam Menjaga Keutuhan NKRI

14 Agustus 2024
Cut Syarifah Rahmi

Mahasiswa USK ini Jadi Peserta Terbaik Seleksi World Scout Moot ke-16 di Portugal

12 Juli 2024

Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tetap Wajib sebagai Ekstrakurikuler di Sekolah

3 April 2024

Diikuti 1.900 Peserta, Jambore Pramuka Jatim 2023 Resmi Dibuka Gubernur Khofifah

3 Oktober 2023

Upacara Hari Pramuka, Anggota Jateng Antusias Salami Ganjar Pranowo

31 Agustus 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.