Bekasi (pilar.id) – Kasus karyawati berinisial AD yang berani bersuara soal praktik keji oknum bos perusahaan di Kabupaten Bekasi terus mengundang simpati. Selain Komnas Perempuan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut memberi rekasi keras.
Ridwan Kamil mengecam keras oknum bos yang melakukan pelecehan seksual pada bawahannya. Ia mengatakan, tindakan tersebut adalah aksi kriminal yang sangat tidak bisa diterima.
Ia juga menyatakan bahwa tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum bos untuk memperpanjang kontrak karyawan tersebut harus dihentikan dan tidak boleh terjadi lagi di perusahaan manapun.
Ridwan Kamil juga telah menginstruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan investigasi atas kasus tersebut dan mencari tahu apakah tindakan serupa juga terjadi di perusahaan lain.
Setelah melakukan investigasi, Disnakertrans menemukan bahwa ada dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memberlakukan aturan ‘tidur bareng bos’. Oknum bos di perusahaan-perusahaan tersebut diidentifikasi sebagai pelaku pelecehan seksual.
Seperti diberitakan sebelumnya, karyawati AD sempat mendapat tawaran untuk memperpanjang kontrak kerjanya dari salah seorang bos di tempat dia bekerja.
Namun, oknum bos itu memberikan syarat yang melecehkan, yaitu ‘staycation atau tidur bareng bos’. AD juga diancam akan dipecat jika tidak mengamini syarat tersebut. (hdl)