Bandung (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat siapkan pembangunan enam balai rehabilitasi. Satu balai skala provinsi dibangun di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sedangkan lima yang lain tersebar di sejumlah tempat.
Rencana ini disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, usai peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jumat (1/7/2022).
“Di masterplan (rencana induk), kami menyiapkan enam balai rehabilitasi, satu di antaranya di Cimaung, yang tanahnya kami siapkan, dengan diawasi dan diarahkan oleh Bupati Bandung,” kata Ridwan Kamil.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap keberadaan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di Cimaung, Kabupaten Bandung.
Balai rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkotika itu baru saja diresmikan operasionalnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud M.D. bersama Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Menurut Ridwan Kamil, hadirnya balai rehabilitasi tersebut sebagai bentuk implementasi dari konsep keadilan restorasi. “Ini yang kami tunggu, sebuah logika hukum, yaitu restorative justice dalam penyelesaian perkara tanpa menghilangkan aspek hukum,” ujarnya.
Ia pun menilai jika sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jabar telah melebihi kapasitas. Adapun 50-70 persen penghuni lapas tersebut merupakan kasus narkoba.
“Setelah melihat profilnya, menurut saya mereka perlu direhabilitasi,” kata dia. Kekhawatiran juga muncul karena sepertiga pengguna narkoba adalah pelajar dan mahasiswa yang masih berusia produktif.
Ia optimistis Balai Rehabilitasi Adhyaksa menjadi sarana pemulihan yang tepat bagi mereka yang menghadapi ketergantungan narkoba.
Tak hanya di Cimaung, dalam kesempatan itu Menko Polhukam Mahfud M.D. juga meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di sembilan provinsi lainnya secara serentak melalui virtual.
Adapun total 10 balai tingkat provinsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi tersebut, yaitu Aceh, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, dan Jawa Barat.
Selain itu di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Adapun totalnya adalah 34 balai.
“Balai Adhyaksa sebagai sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba hari ini telah saya resmikan serentak 10 balai di tingkat provinsi,” kata Mahfud.
Ia menuturkan Kejaksaan Agung sudah mendorong keadilan restoratif pada tindak pidana narkoba dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba melalui Rehabilitasi, terutama korban.
Adapun Balai Rehabilitasi Adhyaksa dimaksudkan untuk memulihkan penyalahgunaan narkoba. “Harapannya setelah selesai menjalani rehabilitasi mereka pulih terhadap ketergantungan narkoba, pulih secara fisik, dan dapat diterima oleh lingkungan. Itulah filosofi lembaga pemasyarakatan,” katanya. (hdl/ant)