Samarinda (pilar.id) – Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak kandung yang telah merudapaksa kedua anaknya selama beberapa tahun. Pelaku, seorang ayah berusia 41 tahun, kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si, dalam press release menyampaikan kronologi kejadian. Pria tersebut tega mencabuli kedua anaknya, yang pertama berusia 19 tahun dan yang kedua berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke ibunya.
“Anak pertama mengaku telah dicabuli tiga kali, sementara anak kedua mengaku sering kali menjadi korban. Sang ibu langsung melaporkan ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta penegakkan hukum bagi pelaku, yaitu suaminya sendiri,” ungkap Kapolresta Samarinda.
Motif pelaku mencabuli kedua anaknya adalah saat istri tidak berada di rumah. Pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2014, namun baru terungkap belakangan ini.
Pelaku, dengan inisial AG, terjerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ang/hdl)