Kediri (pilar.id) – Polisi berhasil mengungkap kasus aksi pencabulan yang dilakukan guru Sekolah Dasar (SD) di Kota Kediri, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, pelaku yang juga guru SD berinisial IM, 57 tahun itu telah dilakukan selama 1 tahun terakhir. Tepatnya sepanjang Juli 2021 hingga Juli 2022.
Seperti disampaikan oleh, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, bila pelaku pencabulan ini memakai kedok bimbingan belajar (Bimbel) agar aksinya bisa mulus terlaksana.
Aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
“Yang bersangkutan mengakui sejak Juli 2021-Juli 2022 melakukannya, dan mulai terendus sejak salah satu korban teriak,” kata AKP Tomy Prambana, Senin (1/8/ 2022) di Mapolres Kediri Kota
Kasatreskrim menyebut jika aksi bejat pelaku dilakukan di sekolah dengan dalih melakukan bimbel. “Mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak tadi, dan melakukan pencabulan di sekolah,” imbuhnya.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Kediri Kota. Pelaku juga telah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri sejak 20 Juli lalu. (jel/hdl)