Probolinggo (pilar.id) – Peristiwa pencabulan menimpa SA, gadis berusia 16 tahun ini, menerima perlakuan tak senonoh, setelah dicekoki minuman keras oleh 4 pelaku.
Seperti yang dijabarkan, Kasi Humas, Iptu Zainullah, jika kejadian memilukan dilakukan oleh empat pelaku, yaitu MAZ (16), warga Kedopok, MS (17) dan DWP (20) warga Sumberasih, serta MF (16), warga Kademangan.
Kronologi kejadian, berawal saat korban diajak ke pemandian Sumber Ardi, Kedopok, lalu dicekoki miras. Setelah korban mabuk, pelaku MAZ, membawa korban ke semak-semak kemudian melakukan hal bejat tersebut. Tak hanya sekali, namun digilir oleh ketiga pelaku lainnya yang berada di lokasi.
Usai peristiwa tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota, pada 12 Mei 2022.
Atas laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Minggu 31 Juli 2022, keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing.
“Keempat pelaku sudah kami tangkap di rumah masing-masing. Selain itu, juga melakukan penyitaan barang bukti berupa jaket jeans, celana kulot, kaos dalam, dan pakaian dalam korban,” terang Iptu Zainullah, Selasa (9/8/2022)
Atas perbuatannya, keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, junto pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2004, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jel/hdl)