Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin perdagangan minuman beralkohol (mihol). Pada Kamis malam (18/1/2024), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya melakukan sidak pengawasan di tiga lokasi pedagang mihol di Surabaya Barat.
Sidak ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa perdagangan mihol sesuai dengan izin yang dimiliki oleh para pengusaha. Selain Satpol PP dan Dinkopdag, sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait dan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya juga turut serta dalam pengawasan ini.
M Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menjelaskan bahwa sidak kali ini fokus pada tiga lokasi di Surabaya Barat. “Dari tiga lokasi yang kita datangi, sekitar 10-15 botol mihol disita di setiap lokasi. Penyitaan ini terjadi mulai dari golongan B ke C,” ujarnya.
Lokasi pertama yang didatangi adalah sebuah ruko di Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. Di sana, petugas melakukan pengecekan izin perdagangan mihol, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bahkan usia karyawan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Sebanyak 15 botol mihol disita sebagai barang bukti di lokasi tersebut. Pelanggaran tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, dimana izin yang dimiliki seharusnya membatasi penjualan mihol hanya kepada agen sebagai sub-distributor.
Tindakan serupa juga dilakukan di dua lokasi ruko lainnya, yakni di Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes, dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.
M Fikser menegaskan bahwa ketiga pengusaha mihol tersebut dianggap melanggar aturan karena menjual mihol secara eceran meskipun memiliki status sub-distributor. “Sub-distributor hanya boleh menjual ke agen, bukan secara eceran. Ketiganya merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran,” jelasnya.
Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada ketiga pengusaha mihol tersebut karena pelanggaran izin sub-distributor. Fikser menekankan pentingnya kepatuhan dalam usaha perdagangan, dan jika pelanggaran ini terus berlanjut, izin perdagangan bisa dicabut.
“Dinkopdag Surabaya akan melakukan survei lagi untuk memastikan apakah pengusaha-pengusaha ini masih menjual mihol secara eceran atau tidak,” tambahnya. Pemkot Surabaya berharap agar para pengusaha dapat lebih tertib dalam menjalankan usaha perdagangan mereka ke depan. (rio/hdl)