Probolinggo (pilar.id) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo telah berhasil mengungkap kasus penimbunan pupuk subsidi di sebuah gudang Koperasi Unit Desa (KUD) di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo berhasil menyita 30 karung pupuk dengan total berat 1,5 ton yang disimpan oleh tersangka berinisial MK, seorang warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan bahwa kasus penimbunan pupuk subsidi ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan tentang adanya penimbunan pupuk subsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada hari Minggu (7/5/2023).
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada hari Senin (8/6/2023). Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, jumlah pupuk sebanyak 7,1 ton tersebut tidak lagi berada di lokasi tersebut, kemungkinan telah dipindahkan ke tempat lain. Oleh karena itu, petugas melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
“Pada tahap penyelidikan, kami berhasil mengetahui bahwa pupuk tersebut disimpan oleh seorang individu berinisial MK, yang mengklaim memperoleh pupuk tersebut dari seorang individu berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pengejaran,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di lobby samping Mapolres Probolinggo, pada hari Rabu (21/6/2023).
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah menyita dan mengamankan 30 karung pupuk subsidi atau sekitar 1,5 ton dari MK. Sementara itu, sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam proses pengembangan oleh anggota Satreskrim.
“Pupuk yang kami amankan ini berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo karena ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi kebutuhan petani. Ini merupakan peluang untuk mencari keuntungan dengan mencari pupuk dari luar wilayah dan menjualnya di sini,” ungkap Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian, Jo Pasal 8 ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, serta Jo Perpres Nomor 15 Tahun 2011. Tersangka tersebut terancam hukuman dua tahun penjara, namun tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor. (usm/hdl)