Probolinggo (pilar.id) – Satuan Reserse Krimilan (Satreskrim) Polres Probolinggo baru saja berhasil meringkus sindikat kriminal yang menjual kode OTP kartu selular.
Sindikat penjual kode OTP Selular yang disebut memiliki jaringan internasional hingga ke Rusia ini disebut telah beroperasi sejak tahun 2017.
Dalam sebulan, sindikat krimilan IT ini diperkirakan mampu meraih omzet hingga Rp160 jutaper bulan. Penghasilan tersebut didapatkan dari usaha penjualan kode OTP senilai Rp130 juta dan dari penjualan kartu perdana ponsel Rp30 juta.
Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, bila pihaknya berhasil menangkap enam anggota sindikat tersebut, yakni AA, 25 tahun warga Desa Tempuran, Probolinggo dan YS, 34 tahun warga Tisnonegaran, Kota Probolinggo.
“Lalu ada CD, 26 tahun, warga Candi, Sidoarjo dan ES, 35 tahun warga Gedangan, Sidoarjo, FH, 38 tahun warga Desa Kedungmangu, Bogor dan M, 28 tahun warga Bantaran, Kabupaten Probolinggo,” sebutnya
Dalam modusnya AKBP Wadi Sa’bani menjelaskan, bila modus yang dipakai para pelaku adalah memanipulasi nomor perdana telepon selular (ponsel) dan data administrasi kependudukan (adminduk),
“Sindikat ini termasuk kejahatan baru di Indonesia dan termasuk kasus pertama kali di Probolinggo yang aksesnya sampai ke Rusia,” ujar AKBP Wadi Sa’bani di Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (13/4/2023)
Lebih lanjut, ia mengaitkan kasus ini dengan asal-muasal buzzer-RP dengan munculnya akun-akun anonim, penipuan online yang pelakunya bahkan dari belahan benua lain. Termasuk seseorang yang tiba-tiba dikejar pihak pinjaman online (pinjol), padahal yang bersangkutan tidak pernah berususan dengan pinjol.
“Jadi kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi inilah yang dijalankan sindikat ini. Modusnya yaitu mengaktifkan (registrasi) ribuan kartu perdana ponsel dengan memanfaatkan data adminduk. Kartu ponsel hingga kode One Time-Password (OTP)-nya kemudian dijual ke luar negeri,” jabar AKBP Wadi.
Seperti diketahui, kode OTP adalah kode password yang hanya bersifat sementara, yang ditujukan untuk melakukan proses verifikasi pada aplikasi smartphone. Kode OTP itulah yang dijual melalui website di Rusia.
Selain itu, ia juga menerangkan bila penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut, bermula saat Polisi menyelidiki dugaan manipulasi kartu perdana ponsel di sebuah kios di Probolinggo.
Lalu polisi akhirnya mendapatkan informasi dari MA, warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo bahwa ia telah membeli kartu perdana ponsel yang telah diregistrasi.
“Dari hasil interogasi itu, polisi berlanjut mendatangi konter penjualan kartu ponsel milik AA, warga Tempurtan, Kabupaten Probolinggo yang sedang meregistrasi kartu perdana yang akhirnya berkembang hingga enam pelaku yang terlibat, ” kata AKBP Wadi.
Atas aksi tersebut AKBP Wadi Sa’bani, menyebut sejumlah pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku, yakni pasal 35 junto pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi
“Lalu ada pelanggaran Transaksi Elektronik dan pasal 77 junto 94 UU RI Nomor 24 tahun 2017 tentang Administrasi Kependudukan junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar,” pungkas Kapolres Probolinggo Kota tersebut.
Diketahui dalam penangkapan tersebut, Polres Probolinggo berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, ribuan kartu perdana, SIM box,2 unit mini PC, 4 unit monitor PC, perangkat untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna ke penerima. (jel/fat)