Empat Lawang (pilar.id) – Polres Empat Lawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus rudapaksa dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun, Mulyian, terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap berkat keberanian korban melaporkan tindakan pelaku yang telah berlangsung selama 22 tahun.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alpian, menjelaskan bahwa tindak kejahatan terakhir terjadi pada 16 Oktober 2024, pukul 01.00 WIB, di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Menurut penyelidikan, tersangka masuk ke kamar korban dengan dalih sebagai seorang ayah dan melakukan tindakan asusila. Pelaku menggunakan ancaman untuk membuat korban dan ibunya takut melawan.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau tajam, balok kayu, serta barang pribadi milik korban dan tersangka.
“Tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban, menunjukkan motif yang jelas berasal dari niat buruk pelaku,” ujar AKP Alpian.
Atas perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP tentang rudapaksa dan pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Empat Lawang menyatakan apresiasinya atas keberanian korban melaporkan kejahatan ini. Polres Empat Lawang juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban untuk mendukung proses pemulihan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pelecehan. Langkah ini sangat penting untuk melindungi hak dan keselamatan anak-anak,” tegas Kapolres.
Polres Empat Lawang menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kasus serupa, demi menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan mencegah terulangnya kejadian serupa. (hdl)