Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Kecam Kasus Pencabulan 14 Siswi di Belitung Timur, Kemen PPPA: Pelaku Dapat Dijerat Paling Lama Pidana Penajara 15 Tahun

Kecam Kasus Pencabulan 14 Siswi di Belitung Timur, Kemen PPPA: Pelaku Dapat Dijerat Paling Lama Pidana Penajara 15 Tahun

Hukum Dina Prihatini2 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar. (Foto : Antara)

Jakarta (pilar.id) – Aksi pencabulan terhadap 14 siswi SD di Belitung Timur dan meminta pelaku ditindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku dikecam keras oleh Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

“Kemen PPPA mengecam keras terjadinya kasus pencabulan terhadap siswi sekolah dasar di Belitung Timur. Kami menyesalkan di awal kejadian, beberapa orang tua siswi dan sekolah menganggap masalah selesai dan sudah memaafkan pelaku sehingga menyulitkan proses penggalian informasi,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat.

Pihaknya berharap orang tua korban dan sekolah dapat mendukung untuk mengungkap kasus ini agar korban anak terlindungi dan mendapatkan pemulihan dari trauma psikis yang dialami akibat tindak pencabulan tersebut.

Ditegaskannya kejadian terungkap setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Belitung Timur yang melakukan sosialisasi di sekolah dasar tersebut mendapat laporan dari salah seorang korban, bahwa korban dan ke tiga belas teman lainnya mendapatkan kekerasan seksual dari seorang penjaga sekolah.

Nahar mengapresiasi keberanian korban yang telah berani bersuara sehingga kasus ini terungkap.

Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan apabila terbukti pelakunya penjaga sekolah yang merupakan tenaga kependidikan maka pidana-nya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebelumnya serta pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku,” urai Nahar mengakhiri. (din/Antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca Juga  Komnas Perempuan Paparkan Dampak Tindak Pidana Perkosaan Jika Tak Masuk RUU TPKS
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
kasus pencabulan Kasus Pencabulan Anak Tindakan Kriminal

Berita Lainnya

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar

Kemen-PPPA Apresiasi Langkah Cepat Polri Lindungi Korban Pelecehan AKBP Fajar

14 Maret 2025
Petugas Polres Empat Lawang menunjukkan barang bukti kasus rudapaksa dan pencabulan terhadap anak kandung

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Rudapaksa dan Pencabulan Terhadap Anak Kandung

14 Desember 2024
Personal Polres Metro Bekasi saat melakukan pengamanan di Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi

Polres Metro Bekasi Evakuasi Terduga Pelaku Pencabulan di Pondok Pesantren Al-Qonaah

29 September 2024
Kapolres Klaten AKBP Warsono, paling kiri, menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak

Residivis Pencabulan Anak Kembali Beraksi di Klaten, Sempat Janjikan Beli Mainan

9 Agustus 2024
Ilustrasi pelaku kejahatan (foto: Kindel Media, pexels)

Pelaku Pencabulan Anak Kandung Diamankan Polresta Samarinda

8 April 2024
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur

Kemenag Cabut Izin Pondok Pesantren Al Minhaj Batang

12 April 2023

Kecanduan Video Porno, Guru MI di Surabaya Cabuli 7 Siswa di Bawah Umur

28 Februari 2023

Curi Celana Dalam dan Lakukan Pencabulan pada Anak, Pria Ini Diringkus Polres Ponorogo

9 Februari 2023

Cabuli 10 Siswi, Guru PNS di SD Negeri Kangayan Ditangkap Polres Sumenep

20 Januari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.