Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.
Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa saksi yang diperiksa adalah RR, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022,” ujar Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (13/6/2023).
Kejagung mencurigai adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk terkait dengan komoditi emas selama periode 2021-2022.
Saat ini, penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. (usm/hdl)