Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) selama periode 2013 hingga 2019.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa dua saksi yang sedang diperiksa tersebut adalah W, yang menjabat sebagai Kepala SPI PT Pelabuhan Indonesia II pada tahun 2017, dan IM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management.
“Pemeriksaan kedua saksi ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) selama periode 2013 hingga 2019 yang melibatkan tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM,” ujar Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (13/6/2023).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan guna memperkuat bukti-bukti dan melengkapi berkas perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sementara Kejagung sendiri telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (usm/hdl)