Jakarta (pilar.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) selama periode 2013 hingga 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa keempat saksi yang diperiksa adalah WF, yang menjabat sebagai Manajer Kepersertaan DP4, HT, yang menjabat sebagai Direktur Utama DP4 periode April 2017 hingga April 2021, M, yang menjabat sebagai Direktur Utama DP4 periode Juni 2021 hingga Juni 2025, dan DN, yang menjabat sebagai Asisten Manajer Akuntansi dan Anggaran DP4 periode 2007 hingga 2019.
“Keempat orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) selama periode 2013 hingga 2019,” ujar Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah EW, yang menjabat sebagai Direktur Utama DP4 periode 2011 hingga 2016, KS, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Investasi DP4 periode 2008 hingga 2014, dan US, yang menjabat sebagai Manager Investasi DP4 periode 2005 hingga 2019.
Selanjutnya, IS, yang menjabat sebagai Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 hingga 2017, CAK, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas DP4 periode 2012 hingga 2017, dan AA, yang merupakan seorang makelar tanah (pihak swasta).
Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (usm/hdl)