Selatpanjang (pilar.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap F, tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengungkapkan bahwa F, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, berhasil diamankan di Jl. Haji Abdul Aziz, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
“F merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif yang dilakukan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Selat Panjang Unit Teluk Belitung, Kabupaten Kepulauan Meranti. Penetapan status tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: 726/N.4.14/Fd.1/11/2018 tanggal 05 November 2018,” ujar Sumedana pada Rabu (5/7/2023).
Akibat perbuatan F tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp883.998.449, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum, Jaksa Agung Burhanuddin melalui program Tabur Kejaksaan memerintahkan jajarannya untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih berstatus bebas. Hal ini bertujuan untuk melaksanakan eksekusi terhadap mereka.
Jaksa Agung juga memberikan imbauan kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan Kejaksaan akan terus berupaya menegakkan keadilan dengan menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi. (usm/hdl)