Jakarta (pilar.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp28,07 triliun pada tanggal 14 April 2023 untuk 6,8 juta pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (17/4/2023) mengatakan, “Pembayaran THR telah dilakukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat, ASN pemerintah daerah (pemda), serta pensiunan”.
Dijelaskan, pembayaran THR untuk ASN pusat termasuk TNI/Polri telah terbayarkan sebesar Rp11,47 triliun untuk 2,1 juta pegawai.
Sementara jumlah satuan kerja (satker) yang telah membayarkan THR untuk ASN pusat tercatat sebanyak 13.332 satker atau 98,79 persen dari total 13.495 satker yang terdapat di 84 kementerian atau lembaga.
Untuk pembayaran THR ASN pemda, Kemenkeu telah mencairkan sebesar Rp7,32 triliun untuk 1,4 juta pegawai ASN daerah.
Namun, realisasi tersebut baru disalurkan oleh 270 pemda dari total 542 pemda atau 49,8 persen. Menkeu berharap dalam satu hingga dua hari ke depan, realisasi pembayaran THR pemda bisa meningkat agar seluruh PNS bisa mendapatkan THR sebelum hari raya.
Selain itu, pemerintah pusat telah menyalurkan 50 persen dari dana Treasury Deposit Facility (TDF) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp12,1 triliun. Menkeu menjelaskan bahwa tujuan pencairan TDF adalah agar pemda memiliki kas yang cukup untuk membayarkan THR kepada ASN daerahnya.
Menkeu juga menginformasikan bahwa realisasi pembayaran THR pensiunan telah mencapai Rp9,28 triliun untuk 3,3 juta pensiunan dari total 3,4 juta pensiunan.
Pemberian THR 2023 telah dialokasikan dalam APBN melalui K/L dengan total Rp11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp17,4 triliun, serta Bendahara Umum Negara (BUN) Rp9,8 triliun. (hdl)