Jakarta (pilar.id) – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan belanja Pemerintah selama masa pandemi COVID-19 tetap terekam dan dapat dipertanggungjawabkan, meskipun diambil dalam situasi darurat.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa setiap keputusan yang melibatkan Kementerian Keuangan direkam, terutama dalam kondisi COVID-19 yang memakai platform Zoom yang direkam. Hal ini diungkapkannya setelah menghadiri penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023).
Pada saat itu, Pemerintah harus segera mengambil keputusan terkait pengadaan vaksin COVID-19 untuk kebutuhan dalam negeri, yang pada saat itu masih dalam proses produksi dan menjadi perbincangan antarnegara. Semua pembahasan terkait hal tersebut direkam, termasuk jumlah dosis yang harus diimpor dan harga vaksin.
Sri Mulyani menyoroti pentingnya proses pengambilan keputusan yang krusial dan mendesak pada periode pandemi tahun 2021 hingga 2022, terutama dengan munculnya varian Delta dari virus SARS-CoV-2.
Untuk itu, Kementerian Keuangan selalu melibatkan aparat penegak hukum, polisi, kejaksaan, Badan Pengawas Keuangan (BPK), hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk berkonsultasi mengenai berbagai program penanggulangan COVID-19.
Sri Mulyani menekankan bahwa walaupun suasana darurat, tetapi seluruh keputusan diambil dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dan melakukan rekaman untuk dokumentasi.
“Kami waktu itu spirit-nya tahu banget bahwa ini situasi sangat berbeda, ini emergency, karena kami banyak yang khawatir mengambil keputusan nanti diperiksa waktu itu, kemudian record semuanya,” jelasnya.
Semua proses kegiatan yang terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat menjadi argumen pemikiran yang dapat dipertanggungjawabkan ketika ada permasalahan yang muncul. Sri Mulyani menambahkan bahwa selama tidak ada konflik kepentingan atau tindakan korupsi, keputusan-keputusan tersebut dapat dijelaskan dengan alasan keadaan darurat.
Namun, apabila dalam proses pembuktian ditemukan tindak pidana korupsi atau kepentingan pribadi, Sri Mulyani menegaskan bahwa tugas auditor adalah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut.
Sebagai catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan sejak 9 Oktober 2023.
Kasus ini terkait dengan pengadaan APD di Pusat Krisis Kementerian Kesehatan tahun 2020 senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD, dengan perkiraan kerugian negara yang signifikan dan dapat berkembang lebih lanjut. (hdl)