Surabaya (pilar.id) – Pada awal tahun ini, tepatnya pada Senin (1/1/2024), Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19. Peraturan ini menandai bahwa imunisasi Covid-19 sekarang menjadi bagian dari program imunisasi rutin.
Laura Navika Yasmani SSi MSi PhD, seorang epidemiolog dari Universitas Airlangga, memberikan tanggapannya terkait program imunisasi Covid-19 ini. Ia menyatakan bahwa imunisasi Covid-19 diberikan secara gratis dan difokuskan pada kelompok rentan.
Kelompok rentan tersebut mencakup individu dengan risiko tinggi terhadap mortalitas dan fatalitas, seperti lansia, lansia dengan penyakit komorbid, orang dewasa dengan kondisi komorbid, tenaga kesehatan yang berada di garis depan penanganan pasien, ibu hamil, dan anak-anak di atas 12 tahun dengan gangguan sistem kekebalan tubuh.
Laura menjelaskan bahwa imunisasi Covid-19 bersifat berbayar untuk dua kelompok tertentu, yaitu mereka yang belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19 sama sekali dan mereka yang sudah menerima satu dosis sebelumnya.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat tersebut menyoroti persepsi masyarakat yang menganggap bahwa Covid-19 sudah berakhir, padahal virus ini masih endemis dan berpotensi menyebabkan wabah pada waktu-waktu tertentu.
“Imunisasi Covid-19 dilakukan agar tubuh kita siap menghadapi segala kemungkinan di masa mendatang, memberikan perlindungan melalui pembentukan antibodi,” ungkapnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa imunisasi Covid-19 juga berperan sebagai strategi untuk menghentikan dan mencegah munculnya varian baru, mengingat sifat mudah bermutasi dari virus ini yang dapat menghasilkan sub-varian baru.
Laura menekankan pentingnya informasi mengenai imunisasi Covid-19 yang perlu disampaikan secara masif oleh pemerintah. Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksinasi Covid-19 menjadi langkah krusial. Pemerintah juga diimbau untuk terus memperbarui informasi kasus Covid-19 baik di tingkat nasional maupun global secara berkala.
“Segala upaya yang dilakukan pemerintah merupakan kepentingan bersama masyarakat. Diharapkan tidak hanya menjadi peraturan belaka, tetapi juga mendapat dukungan penuh masyarakat untuk melibatkan diri dalam program vaksinasi. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting agar tujuan pencegahan Covid-19 dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya. (usm/hdl)