Jakarta (pilar.id) – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bulan Ramadhan 1444 H/2023 akan berbeda dari jam kerja hari biasa.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Surat edaran soal jam kerja ASN ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (20/3/2023).
Dalam surat edaran ini tertuang bahwa jam kerja ASN selama Ramadhan adalah mulai pukul 08.00 hingga 14.00.
Pada Senin hingga Kamis dan hari Sabtu, waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan untuk Jumat, waktu istirahat ASN adalah pukul 11.30 hingga 12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. (ade)