Jakarta (pilar.id) – Menyambut hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1446 H pada Selasa, 8 April 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menginstruksikan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh ASN kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat usai libur panjang Lebaran dan cuti bersama.
“PPK di setiap instansi pusat dan daerah diharapkan melakukan pengawasan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan siap melayani publik,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Senin (7/4/2025).
Sanksi Tegas untuk ASN Mangkir Kerja
Rini menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi akan diberikan berdasarkan tingkat dan karakteristik pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing ASN.
Ketentuan hari dan jam kerja ASN mengacu pada Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Dalam peraturan tersebut, jam kerja ASN ditetapkan selama 5 hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu. Jam masuk dimulai pukul 07.30 waktu setempat dengan waktu istirahat selama 60 menit pada hari Senin hingga Kamis, dan 90 menit pada hari Jumat.
Flexible Working Arrangement (FWA) Diberlakukan
Hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama, yaitu Selasa, 8 April 2025, ditetapkan sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja dengan pengaturan lokasi dan waktu yang fleksibel, tergantung keputusan PPK dan pimpinan instansi masing-masing.
“Dengan persetujuan PPK, ASN dapat bekerja fleksibel baik dari segi lokasi maupun waktu, sesuai karakteristik instansi,” jelas Rini.
SE No. 3/2025 ini merupakan penyesuaian dari SE No. 2/2025, yang sebelumnya mengatur FWA pada 24–27 Maret 2025, menjelang libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri. Penambahan 8 April sebagai hari FWA bertujuan mendukung kelancaran arus balik, serta menjaga produktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Kementerian PANRB mengambil kebijakan ini atas masukan dari Kementerian Perhubungan dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Di akhir pernyataannya, Menteri Rini menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang tetap menjalankan tugas selama masa libur Lebaran. “ASN wajib memberikan pelayanan terbaik kapan pun diperlukan, termasuk saat Hari Raya,” tutupnya. (usm/hdl)