Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 tentang Larangan Judi Online dan/atau Judi Slot bagi ASN maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot, Pemkot Surabaya mengambil sikap tegas.
Wali Kota Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi, atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.
“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah, seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya, untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif seperti perjudian, pornografi, dan game,” ujar Wali Kota Eri, Selasa (9/7/2024).
ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online. “Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online dan/atau judi slot,” jelasnya.
Selanjutnya, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, laptop, internet, dan lain sebagainya.
“Menindak tegas dan menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN maupun Non-ASN yang menggunakan fasilitas Barang Milik Daerah seperti komputer, laptop, internet, dan lain sebagainya, untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif seperti perjudian, pornografi, dan game,” tegasnya.
Selain itu, Kepala PD juga diminta memberi teguran lisan dan/atau tertulis kepada ASN maupun Non-ASN yang memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif seperti perjudian, pornografi, dan game,” pungkasnya. (hdl)