Jakarta (pilar.id) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), bekerja sama dengan DPR dan pihak terkait, saat ini tengah memperdalam diskusi terkait penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jumlahnya telah meningkat signifikan hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, pemberlakuan tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan setelah 28 November 2023.
“Arahan dari Bapak Presiden Jokowi sangat jelas, bahwa tidak boleh terjadi pemberhentian massal. Prinsip ini adalah yang utama dan yang pertama kami jalankan,” ungkap Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Sebenarnya, lanjut dia, perkiraan jumlah tenaga non-ASN sekitar 400 ribu pada tahun 2022, namun setelah didata, angkanya mencapai 2,3 juta dengan mayoritas berada di pemerintah daerah.
“Saat ini, data sedang diaudit oleh BPKP. Penataan ini sedang dibahas bersama DPR, dengan opsi pembahasan dalam RUU ASN, dan akan diikuti oleh regulasi turunannya,” tambah dia.
Anas menegaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, prinsip utama yang dijalankan adalah menghindari pemberhentian massal.
“Jumlah tenaga non-ASN yang mencapai 2,3 juta orang ini harus tetap dapat bekerja, terutama mengingat norma yang melarang mereka bekerja mulai November 2023. Presiden Jokowi menegaskan bahwa kita harus memastikan 2,3 juta non-ASN ini tetap dapat bekerja. Tantangannya adalah bagaimana cara melaksanakannya, dan itulah yang sedang kami diskusikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anas menjelaskan prinsip kedua yang dijalankan adalah tidak boleh terjadi pengurangan pendapatan bagi tenaga non-ASN dari yang diterima saat ini. “Oleh karena itu, perlu ada skema kerja yang lebih tepat dan adil,” tandasnya.
Anas menyoroti bahwa penataan tenaga non-ASN akan memberikan prioritas pada pelayanan dasar terkait guru dan tenaga kesehatan. Setiap rekrutmen ASN akan memberikan perhatian khusus kepada guru dan tenaga kesehatan. Dalam perencanaan kebutuhan ASN dari tahun 2023 hingga 2030, hanya guru dan tenaga kesehatan yang diizinkan untuk terus menerima penambahan formasi dalam skema pertumbuhan positif.
“Dengan rekrutmen ASN yang kami lakukan setiap tahun, secara bertahap tenaga non-ASN akan bergabung sebagai ASN secara selektif. Misalnya, di tahun 2023 kami merekrut 572.000 ASN, dimana 80 persen diantaranya adalah tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II dan sisanya pelamar umum. Pada tahun 2022, kami merekrut 396.000 PPPK, dimana 90 persennya adalah tenaga non-ASN termasuk Honorer THK-II. Dengan demikian, jumlah 2,3 juta tenaga non-ASN ini secara selektif akan berkurang menjadi ASN seiring waktu,” papar Anas.
Anas menambahkan, harapannya adalah agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Sambil kami melindungi 2,3 juta non-ASN yang sudah terverifikasi dalam database BKN untuk menghindari PHK, kami berharap tidak akan ada lagi rekrutmen honorer baru,” tambah Anas. (hen/hdl)









