Jakarta (pilar.id) – Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari posisinya pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
Selain itu, status Aparatur Sipil Negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo juga dicabut.
Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat konferensi dalam pers soal tindak lanjut penanganan Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3/2023).
“Dari hasil atau temuan bukti dari audit investigasi itu, Itjen Merekomendasikan untuk memecat saudara RAT, dan bu Menteri sudah menyetujuinya,” ungkap Awan Nurmawan.
Awan menjelaskan dalam proses audit Rafael Tri Sambodo pihaknya membentuk tiga tim.
Pertama, yaitu tim eksaminasi yang bertugas menelusuri dan mencocokkan laporan harta kekayaan.
“Dari hasil penelusuran tersebut, terdapat beberapa harta milik Rafael yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya,” ujarnya.
Tim kedua yaitu bertugas menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan.
Hasilnya, terdapat usaha yang tidak dilaporkan harta kekayaannya. Kekayaan yang dimaksud ada dalam bentuk uang tunai dan bangunan.
Awan juga menyampaikan bahwa terdapat aset diatasnamakan dengan pihak terafiliasi, seperti aset Rafael Tri Sambodo namun atas nama sang kakak, orang tua, adik atau teman.
Tim ketiga yaitu tim investigasi dugaan fraud. Dalam hasil invesitasi tim, Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak menunjukan integritas dan keteladanan sikap dengan tidak melaporkan harta kekayaan secara benar.
“Tidak patuh dalam pelaporan pajak, gaya hidup yang tidak sesuai asas kepatutan,” ungkapnya. (ade)