Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Warek Universitas Paramadina Ingatkan Pemda: Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

Warek Universitas Paramadina Ingatkan Pemda: Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

Ekonomi Ahmad Zulfikar15 Agustus 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza

Jakarta (pilar.id) – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti tren kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250 persen hingga 1.200 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut kerap dijadikan jalan pintas oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250 persen hingga 1.200 persen. Beberapa daerah berdalih kenaikan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Handi dalam keterangannya.

PBB-P2, lanjut Handi, merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh pribadi maupun badan, kecuali untuk kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.

Menurut Handi, celah regulasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah menaikkan NJOP tanpa konsultasi dengan pihak di atasnya atau kementerian terkait, bahkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Kenaikan PBB-P2 kerap menjadi instrumen cepat untuk mendongkrak PAD, apalagi di tengah perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil SDA, dan stagnasi retribusi,” jelasnya.

Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang lebih berkelanjutan. Langkah awal bisa dimulai dengan memperluas basis pajak melalui pendataan digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi. Potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal juga perlu dimaksimalkan, termasuk pengelolaan aset daerah yang menganggur.

Baca Juga  Kuliah Umum Universitas Paramadina: Strategi Komunikasi Korporat di Era Digital

Handi mengingatkan, kenaikan PBB-P2 secara drastis berpotensi menimbulkan efek kejut (tax shock) yang dapat melemahkan daya beli, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Dampak lain yang patut diwaspadai adalah protes publik, tunggakan pajak, gugatan hukum, hingga terganggunya iklim investasi properti dan sektor konstruksi.

“Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang pada akhirnya menurunkan kepatuhan pajak secara sistemik,” tegasnya.

Handi pun mendorong DPRD, Pemda, dan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik secara bijak. “Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya. (mad/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
pajak Universitas Paramadina

Berita Lainnya

Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini

PMI Manufaktur RI Juni 2026 Anjlok ke 46,9, Prof Didik J Rachbini: Industri Nasional Masuk Zona Merah

5 Juli 2026
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

13 Juni 2026
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina

Universitas Paramadina Soroti Krisis Mahasiswa Baru PTS, Apresiasi Dukungan LLDIKTI Wilayah III

6 Juni 2026
Menaker Yassierli tekankan triple readiness bagi lulusan di Wisuda Paramadina ke-44 untuk hadapi AI, digitalisasi, dan ekonomi hijau.

Menaker Yassierli di Wisuda Paramadina: Lulusan Harus Punya Strategi Triple Readiness Hadapi Disrupsi Global

26 April 2026
Diskusi Rumi Therapy di Jakarta bahas integrasi psikologi, neurosains, dan spiritualitas untuk kesehatan mental modern.

Rumi Therapy Dibedah di Jakarta, Kolaborasi Indonesia–Türkiye Soroti Kesehatan Mental Berbasis Spiritualitas

5 April 2026
Ilustrasi sistem Coretax

Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Tembus 1 Juta, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

29 Januari 2026
Konferensi Internasional Indonesia Forum ke-18 di Universitas Paramadina bahas demokrasi, tata kelola, hingga isu global dengan partisipasi akademisi dunia.

Konferensi Internasional Indonesia Forum ke-18 Bahas Demokrasi dan Tata Kelola di Paramadina

19 September 2025
Shinta W. Kamdani

Shinta W. Kamdani: Indonesia Incorporated Jadi Kunci Lapangan Kerja dan Ketahanan Ekonomi

14 September 2025
Gita Wirjawan

Gita Wirjawan Ungkap Kunci Transformasi Asia Tenggara: Literasi, Pendidikan, hingga Energi

6 September 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.