Jakarta (pilar.id) – Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, menyoroti tren kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di sejumlah daerah yang mencapai 250 persen hingga 1.200 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut kerap dijadikan jalan pintas oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sejumlah daerah menaikkan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250 persen hingga 1.200 persen. Beberapa daerah berdalih kenaikan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Handi dalam keterangannya.
PBB-P2, lanjut Handi, merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh pribadi maupun badan, kecuali untuk kawasan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Dasar pengenaan pajak ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditentukan setiap tiga tahun sekali, namun untuk objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun oleh kepala daerah.
Menurut Handi, celah regulasi tersebut memungkinkan pemerintah daerah menaikkan NJOP tanpa konsultasi dengan pihak di atasnya atau kementerian terkait, bahkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. “Kenaikan PBB-P2 kerap menjadi instrumen cepat untuk mendongkrak PAD, apalagi di tengah perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil SDA, dan stagnasi retribusi,” jelasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya mengoptimalkan sumber pendapatan lain yang lebih berkelanjutan. Langkah awal bisa dimulai dengan memperluas basis pajak melalui pendataan digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua wajib pajak teridentifikasi. Potensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor air bersih, energi, dan pariwisata lokal juga perlu dimaksimalkan, termasuk pengelolaan aset daerah yang menganggur.
Handi mengingatkan, kenaikan PBB-P2 secara drastis berpotensi menimbulkan efek kejut (tax shock) yang dapat melemahkan daya beli, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Dampak lain yang patut diwaspadai adalah protes publik, tunggakan pajak, gugatan hukum, hingga terganggunya iklim investasi properti dan sektor konstruksi.
“Risiko yang lebih serius adalah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika pajak naik tanpa transparansi penggunaan, yang pada akhirnya menurunkan kepatuhan pajak secara sistemik,” tegasnya.
Handi pun mendorong DPRD, Pemda, dan Pemerintah Pusat untuk mencari solusi terbaik secara bijak. “Menjaga dan melindungi kepentingan masyarakat luas harus menjadi fokus utama dalam pengambilan kebijakan,” pungkasnya. (mad/hdl)










