Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen
  • Film Animasi Garuda di Dadaku Tayang Saat Piala Dunia 2026, Bukti Kekuatan Karya Anak Bangsa Mendunia
  • UINSA Dukung Platform Insight Diktis, Langkah Strategis PTKIN Gaet 100.000 Mahasiswa Asing
  • SPMB SMP Surabaya 2026 Masuk Tahap Validasi Data, Dispendik Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
  • Pemprov Jatim Borong Dua Penghargaan AI Nasional, Khofifah Percepat Transformasi Digital Berbasis AI
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»UMKM»PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

UMKM Ahmad Zulfikar13 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia (foto: Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam skema perpajakan bagi pelaku usaha. Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah berakhirnya fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak badan berbentuk CV, Firma, dan Perseroan Terbatas (PT) biasa yang baru terdaftar setelah aturan tersebut berlaku.

Kebijakan ini sekaligus mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam regulasi lama, fasilitas PPh Final UMKM masih dapat dimanfaatkan oleh CV dan Firma selama empat tahun, sedangkan PT biasa memperoleh fasilitas tersebut selama tiga tahun sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Tax Partner Fast Consult Indonesia, Arie Widodo, menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi wajib pajak badan yang telah terdaftar sebelum PP 20/2026 diberlakukan. Menurutnya, CV, Firma, dan PT yang masih memiliki sisa jangka waktu pemanfaatan berdasarkan ketentuan lama tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen hingga masa fasilitas tersebut berakhir, selama masih memenuhi syarat peredaran bruto yang ditentukan.

Namun, kondisi berbeda berlaku bagi badan usaha yang baru terdaftar setelah PP 20/2026 diterbitkan. Kelompok wajib pajak tersebut tidak lagi berhak memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan harus langsung mengikuti ketentuan perpajakan umum yang berlaku bagi badan usaha.

Perubahan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha karena dasar pengenaan pajak dalam skema umum berbeda dengan mekanisme PPh Final UMKM. Jika sebelumnya pajak dihitung berdasarkan omzet atau peredaran bruto, maka pada sistem PPh Badan umum perhitungan dilakukan berdasarkan laba fiskal yang diperoleh perusahaan.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Tembus 1 Juta, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

Arie menjelaskan bahwa perbedaan tersebut dapat memberikan konsekuensi yang berbeda terhadap beban pajak perusahaan. Dalam sistem PPh Badan umum, perusahaan yang mengalami kerugian fiskal tidak memiliki kewajiban membayar PPh Badan pada tahun berjalan. Selain itu, kerugian tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi penghasilan kena pajak hingga lima tahun berikutnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Terkait tarif yang dikenakan, terdapat dua skema yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan. Pertama, tarif umum berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan sebesar 22 persen yang berlaku bagi badan usaha dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar per tahun.

Sementara itu, badan usaha dengan peredaran bruto yang lebih kecil masih berpeluang memperoleh insentif melalui fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut memberikan pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif umum, sehingga tarif efektif menjadi 11 persen atas penghasilan kena pajak tertentu.

Bagi wajib pajak badan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar, tarif 11 persen dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan perusahaan dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E secara proporsional. Dalam skema ini, tarif 11 persen hanya dikenakan atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar, sementara sisanya tetap dikenakan tarif umum sebesar 22 persen.

Baca Juga  Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024

Di sisi lain, PP 20/2026 masih mempertahankan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak berbentuk koperasi. Arie menuturkan bahwa koperasi tetap ditetapkan sebagai subjek pajak yang berhak menerima fasilitas tersebut dalam regulasi terbaru.

Pemerintah juga memberikan ketentuan transisi khusus bagi koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan tarif PPh Final UMKM. Koperasi yang terdaftar dan memperoleh fasilitas tersebut pada periode 2021 hingga 2025 masih dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen untuk tahun pajak 2026 sampai dengan 2029.

Kebijakan baru ini dinilai akan mendorong badan usaha untuk lebih disiplin dalam melakukan pembukuan dan pengelolaan laporan keuangan. Pasalnya, setelah tidak lagi menggunakan skema PPh Final berbasis omzet, perusahaan harus mampu menghitung laba fiskal secara akurat untuk menentukan kewajiban perpajakannya.

Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, pelaku usaha berbentuk CV, Firma, dan PT perlu segera mengevaluasi kesiapan administrasi serta sistem pembukuannya. Langkah tersebut penting agar proses transisi dari skema PPh Final UMKM menuju tarif umum PPh Badan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (usm)

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

pajak

Berita Lainnya

Ilustrasi sistem Coretax

Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Tembus 1 Juta, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

29 Januari 2026
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza

Warek Universitas Paramadina Ingatkan Pemda: Jangan Jadikan PBB-P2 Jalan Pintas Tambah PAD

15 Agustus 2025
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Pemerintah Finalisasi Aturan Pajak Kripto, Industri Dukung Pendekatan Lebih Adil

17 Juli 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Tembus Rp 1,09 Triliun pada 2024

24 Januari 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti

Pembeli Barang Nonmewah Bisa Ajukan Pengembalian Kelebihan PPN 12 Persen

6 Januari 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp 979,08 Miliar Hingga November 2024

20 Desember 2024
Suasana kantor layanan pajak di Surabaya

DJP Rilis Capaian Kinerja hingga Agustus 2024, Perekonomian Jawa Tengah Tumbuh Stabil

30 September 2024
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Transaksi Kripto Meningkat Pesat, Penerimaan Pajak Indonesia Meroket

8 Agustus 2024
Ilustrasi makanan Indonesia

Kota Cimahi Targetkan Pajak Restoran Bakal Sumbang PAD Rp 23 Miliar di 2024

27 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi uang rupiah (foto: Mufid Majnun, unsplash)

IHSG Tembus 6.000 dan Rupiah Menguat, Saham BUMN Jadi Motor Penggerak Kepercayaan Investor

12 Juni 2026
Danantara Indonesia

Obligasi Global Perdana Danantara USD1,5 Miliar Diserbu Investor Dunia, Pesanan Tembus USD4,6 Miliar

12 Juni 2026
BRI Jazz Gunung Series 2026 digelar di Bromo dan Slamet, menghadirkan kolaborasi musik jazz, wisata alam, budaya, dan UMKM lokal.

BRI Jazz Gunung Series 2026 Hadir di Bromo dan Slamet, Padukan Musik, Wisata Alam, dan Budaya

9 Juni 2026
ION WATER mendukung AirAsia HYROX Jakarta 2026 yang diproyeksikan menarik ribuan peserta internasional dan memperkuat ekosistem fitness nasional.

ION WATER Dukung AirAsia HYROX Jakarta 2026, Perkuat Ekosistem Fitness dan Sport Tourism Indonesia

9 Juni 2026
Rio Ngumoha (sumber foto: instagram @rio_ngumoha)

Tampil Gemilang Bersama Inggris, Rio Ngumoha Tetap Gagal ke Piala Dunia 2026 karena Aturan FIFA

9 Juni 2026
Berita Lainnya
Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia

PP 20/2026 Ubah Skema Pajak UMKM, CV, Firma, dan PT Tak Lagi Nikmati PPh Final 0,5 Persen

13 Juni 2026
Garuda di Dadaku (2026)

Film Animasi Garuda di Dadaku Tayang Saat Piala Dunia 2026, Bukti Kekuatan Karya Anak Bangsa Mendunia

13 Juni 2026
UINSA mengikuti sosialisasi Platform Insight Diktis Kemenag untuk memperkuat internasionalisasi PTKIN dan menarik mahasiswa asing ke Indonesia.

UINSA Dukung Platform Insight Diktis, Langkah Strategis PTKIN Gaet 100.000 Mahasiswa Asing

13 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.