Surabaya (pilar.id) – Dua guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMP Negeri 6 Bojonegoro telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Kedua guru PNS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro tahun ajaran 2022/2023.
Kedua guru PNS tersebut adalah Edi Santoso selaku bendahara khusus pengelola dana BOS, dan Reni Agustina selaku Operator Dana BOS.
“Sesuai Pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHP, kemudian telah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka selama 20 hari sebelum disidangkan,” terang Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Tamam di Bojonegoro, Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut, Badrut Tamam menjelaskan bahwa kedua guru PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Kedua guru PNS tersebut menurut Badrut Tamam telah melakukan penyimpangan pengelolaan dana BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro senilai Rp1,4 miliar.
Tindak penyimpangan dana BOS tersebut, dilakukan oleh kedua guru PNS tersebut bersama dengan almarhum Lasiran yang sempat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro.
“Penyimpangan yang dilakukan tidak sebagaimana peruntukannya. Kedua tersangka juga diduga telah melakukan mark-up SPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban tahun 2020/2021,” lanjut Badrut Tamam.
Selama proses penyidikan, tim penyidik dari Kejari Bojonegoro telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp335,7 juta.
Sedangkan perhitungan terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak korupsi dua guru PNS tersebut diperkirakan oleh tim Inspektorat Bojonegoro sebesar Rp695,7 juta.
“Penyitaan yang sudah dilakukan ini dari berbagai pihak, termasuk dari 56 guru, juga pengembalian dari istri almarhum (Lasiran),” tambah Badrut Tamam.
Sementara Penasehat Hukum tersangka, Nur Syamsi mengatakan, masih akan melakukan pendalaman atas apa yang disangkakan terhadap kliennya.
“Kami baru ditunjuk oleh kejaksaan untuk mendampingi tersangka, sehingga masih akan melakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (fat)