Jakarta (pilar.id) – Ini kabar terbaru mengenai jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023 yang rencananya akan diberlakukan mulai tanggal 26 April 2023, setelah libur Idul Fitri 1444 H.
Menurut aturan baru tersebut, jam kerja PNS akan menjadi lebih fleksibel dan lebih singkat. Jam kerja PNS terbaru adalah selama 37,5 jam dalam satu minggu kerja, diluar jam istirahat.
Jam masuk kerja PNS juga telah diatur pada pukul 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.
Hari kerja PNS diatur dari hari Senin hingga hari Jumat setiap minggunya, namun akan mendapatkan hari libur jika terdapat tanggal merah atau hari libur nasional.
Dengan aturan baru ini, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru menjadi lebih efisien, dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja. (usm)