Jakarta (pilar.id) – Skandal pelecehan yang mengguncang penyelenggaraan kontes kecantikan Miss Universe Indonesia telah mencapai sorotan organisasi Miss Universe. Setelah melakukan tinjauan kasus yang terjadi di Indonesia, Miss Universe secara tegas mengakhiri kerja sama dengan PT Capella Swastika Karya, perusahaan milik Poppy Capella yang saat ini memiliki lisensi Miss Universe Indonesia.
“Peristiwa ini tidak sesuai dengan nilai etika, standar, dan harapan yang tertuang dalam pedoman dan kode etik Miss Universe. Kami memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan waralaba kami di Indonesia, yaitu PT Capella Swastika Karya, dan Direktur Nasional, Poppy Capella,” demikian pernyataan resmi Miss Universe yang diungkapkan melalui akun Instagram resminya, Sabtu (12/8/2023).
Disampaikan pula, pihak Miss Universe menilai tindakan yang terjadi di Indonesia melanggar prinsip-prinsip inti yang mereka anut. Ini meliputi panduan dan standar kualitas yang telah ditetapkan oleh organisasi.
Langkah serupa juga diambil dalam konteks Miss Universe Malaysia, di mana PT Capella Swastika Karya dan pimpinannya dinyatakan tidak akan lagi terlibat dalam pelaksanaan acara tersebut. “PT Capella Swastika Karya dan para pemimpinnya tidak akan dilanjutkan dalam rangka Miss Universe Malaysia, dan kami tidak akan memperpanjang kontrak apa pun dengan mereka di dalam organisasi kami,” tegas pernyataan tersebut.
Miss Universe berkomitmen untuk memberikan peluang kepada pemenang gelar Miss Universe Indonesia untuk tetap berkompetisi dalam ajang kontes Miss Universe pada tahun ini. Saat ini, Miss Universe juga sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjanjian waralaba, termasuk kebijakan dan prosedur yang berlaku, termasuk pengukuran tubuh.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi pengukuran tinggi, berat badan, atau dimensi tubuh yang akan diberlakukan dalam kontes Miss Universe di seluruh dunia.
Sebelumnya, muncul laporan tentang dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam ajang Miss Universe Indonesia. Seorang finalis mengklaim bahwa mereka diminta untuk melakukan pemeriksaan tubuh telanjang selama proses body checking.
Pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus ini, dengan memeriksa pelapor di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2023).
Selama pemeriksaan, pelapor yang diwakili oleh kuasa hukum Mellisa Anggraini membawa sejumlah bukti baru kepada penyidik. Diduga ada sekitar 30 finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban pelecehan selama proses body checking tanpa busana. Namun, hingga saat ini baru 7 orang yang telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
“Sebenarnya ada sekitar 30 orang yang mengalami ini. Namun, yang baru memberikan kuasa kepada kami adalah tujuh orang, dan jumlah ini masih terus bertambah seiring berjalannya waktu,” ungkap Mellisa Anggraini, kuasa hukum para korban, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan lain, Kompol Yuliansah, Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para pelapor, namun hingga saat ini beberapa dari mereka masih belum tiba.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya menjelaskan kronologi dan detail dugaan pelecehan yang dialami oleh korban. Mellisa Anggraini sendiri menjadi kuasa hukum bagi 7 finalis Miss Universe Indonesia yang diduga menjadi korban pelecehan. (hdl)