Jakarta (pilar.id) – Perkembangan pengendalian pandemi covid-19 terus dipantau pemerintah. Selain penambahan kasus covid-19 di tengah merebaknya varian Omicron, kauss kematian juga patut menjadi fokus perhatian semua pihak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, jumlah kematian dalam dua pekan terakhir meningkat sebesar 29,03 persen dari total 31 kasus menjadi total 40 kasus dalam 7 hari terakhir.
“Hal itu (kasus kematian) yang patut diwaspadai,” kata Airlangga, Minggu (16/1/2022).
Pada awal tahun ini, kata dia, mobilitas masyarakat cukup tinggi karena liburan Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) dan terdapat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di antara mereka. Dari PPLN inilah yang menyumbang jumlah kasus Omicron di Indonesia yang cukup signifikan.
Kasus Aktif per 15 Januari 2022 sebesar 8.463 kasus atau naik 92,38 persen dari kasus per 1 Januari 2022 yakni 4.399 kasus. Proporsi kasus aktif dari luar Jawa-Bali sebesar 23,0 persen (1.944 kasus dari 8.458 kasus nasional). Sedangkan, kasus konfirmasi harian per 15 Januari 2022 adalah 1.054 kasus dan rata-rata 7 hari sebesar 733 kasus.
“Angka reproduksi kasus efektif beberapa pulau mengalami kenaikan, kecuali di Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Papua. Namun, angka reproduksi nasional masih ada di level 1 atau terkendali,” ungkapnya.
Perkembangan penyebaran kasus varian Omicron di Indonesia, per 15 Januari 2021 terjadi tren kenaikan kasus dan mulai naiknya kasus karena transmisi lokal. Kasus varian Omicron masih didominasi oleh PPLN (78,75 persen) dan paling banyak adalah pelancong yang baru kembali dari Turki.
Belajar dari Afrika Selatan dan Inggris, waktu menuju puncak gelombang varian omicron adalah 37 dan 42 hari. Meskipun angka kasus tinggi, angka kematian akibat varian Omicron cukup rendah.
Atas dasar itu, pemerintah kembali memperpanjang perlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang selama 14 hari yaitu 18–31 Januari 2022.
Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM level 2 menurun dari 148 menjadi 138 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 11 menjadi 10 kabupaten/kota. Jumlah kabupaten/kota dengan PPKM Level 4 tetap 0 kabupaten/kota.
“Perubahan komposisi level PPKM kabupaten/kota di luar Jawa-Bali terus konsisten mengalami perbaikan, dengan terus semakin naiknya jumlah kabupaten/kota di level 1 dan semakin turunnya kabupaten/kota di PPKM level 2 dan 3,” pungkasnya. (her)