Malang (pilar.id) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, turut serta dalam Rapat Kerja (Raker) Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Komisariat Jawa Timur yang diselenggarakan di Kota Malang pada Jum’at (15/9/2023) malam.
Acara ini juga dihadiri oleh Walikota Malang, para Sekretaris Daerah (Sekda) dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, serta para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Malang.
Dalam pidatonya, Sekda Adhy mengajak semua Sekda Kabupaten dan Kota untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Terlebih lagi, tahun 2024 akan melihat berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala daerah, yang akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah.
“Ini melibatkan aspek kultur, di mana pelayanan harus berlangsung lancar tanpa mengalami gangguan. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa segalanya tetap berjalan normal, termasuk dalam hal pembangunan,” katanya.
Adhy juga menekankan peran penting Sekda dalam proses pembangunan, karena mereka merupakan pilar penting dalam menggerakkan birokrasi yang memainkan peran utama dalam memantau proses perubahan melalui gerakan reformasi birokrasi.
Karenanya, Sekda diharapkan untuk mengelola birokrasi dengan fokus pada pelayanan prima. Hal ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat agar kehidupan mereka menjadi lebih baik dan merasakan keterlibatan pemerintah dalam kehidupan mereka. Selain itu, perlu ditekankan bahwa akuntabilitas kinerja juga merupakan hal yang sangat penting demi menciptakan pemerintah yang lebih efektif, bersih, dan bertanggung jawab.
“Reformasi birokrasi saat ini menghadapi tantangan yang semakin berat. Reformasi harus memberikan dampak positif, bersifat tematik, dan berdampak pada aspek-aspek seperti pengurangan kemiskinan, peningkatan investasi, penggunaan teknologi, program prioritas, serta penyederhanaan struktur organisasi,” ungkapnya.
Adhy menutup pidatonya dengan menegaskan bahwa Sekda harus menjaga netralitas mereka dalam kontestasi politik. Sekda adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kewajiban untuk tetap netral, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa kami telah bersumpah bersama untuk memastikan netralitas ASN ditegakkan. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan ada pengujian untuk melihat bagaimana kami menerapkan netralitas ASN, dan kami telah melakukan berbagai antisipasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, Forsesdasi merupakan wadah bagi Sekretaris Daerah dari seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan nasional yang berkaitan dengan pemerintahan daerah. Selain itu, forum ini juga menjadi platform untuk pertukaran pengalaman antar sesama Sekda. Pendirian Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan nasional dan otonomi daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (tok/ted)