Surabaya (pilar.id) – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajukan dua nota penjelasan mengenai perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam sidang Paripurna bersama DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).
Perubahan ini menyangkut Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur.
Kedua perusahaan tersebut kini beralih menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) sesuai amanat Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Perubahan ini hanya pada nomenklatur. PT Jatim Grha Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama, sementara PT Penjamin Kredit Daerah Jatim menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jatim,” jelas Adhy.
Fokus Bisnis Berubah
Menurut Adhy, perubahan ini juga memengaruhi fokus bisnis. Perseroda JGU, yang sebelumnya bergerak di bidang pengelolaan aset dan properti, akan beralih ke sektor real estate, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, serta pengelolaan sampah dan limbah berbahaya.
“Perubahan core business ini untuk menunjang program Pemprov Jatim dan pada akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Adhy.
Sementara itu, Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim akan tetap berfokus mendukung UMKM dan koperasi, dengan penekanan pada peningkatan akses pendanaan dan kelancaran usaha.
“Jamkrida akan memaksimalkan peningkatan akses dunia usaha, terutama UMKM dan koperasi, dalam bidang penjaminan kredit,” tambahnya.
Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, memberikan apresiasi kepada Pemprov Jatim atas langkah strategis ini.
“Kami mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim, khususnya Pj. Gubernur, yang responsif terhadap aturan pemerintah. Semoga raperda ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” katanya. (usm/hdl)