Serang (pilar.id) – Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas aksi premanisme dan praktik debt collector ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa tak akan ada toleransi terhadap segala bentuk aksi pemerasan dan intimidasi terhadap warga, khususnya para pedagang dan pengusaha.
“Saya sudah perintahkan seluruh kapolres dan kapolsek agar bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi premanisme,” ujar Kapolda Banten saat konferensi pers pada Kamis (8/5/2025).
Pernyataan tersebut merespons serangkaian aksi penangkapan pelaku kejahatan jalanan, termasuk preman berkedok anggota organisasi masyarakat (ormas) serta debt collector ilegal yang melakukan kekerasan dan penipuan.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada Senin (5/5/2025) di Pasar Ciruas, Serang. Seorang preman bernama Dewa yang mengenakan seragam ormas, ditangkap setelah memalak tukang parkir dengan menggunakan pisau. Aksinya terekam CCTV dan langsung ditindak oleh Unit Reskrim Polsek Ciruas. Dewa kini tengah menjalani proses interogasi.
“Pelaku ini kerap memeras pedagang kecil dan tukang parkir. Modusnya mengaku anggota ormas untuk menakuti korban,” terang polisi.
Di wilayah Tangerang, dua debt collector ditangkap setelah merampas sepeda motor milik seorang warga bernama Rani di Pasar Kemis. Kejadian ini berlangsung pada 6 April 2025 dan berhasil diungkap oleh Polsek Pasar Kemis pada akhir April, yang menangkap dua pelaku berinisial MK dan AP.
Tak berhenti di situ, pekan lalu tiga debt collector lain kembali ditangkap setelah merampas motor milik Rosmini di tengah jalan. Ketiga pelaku disebut sebagai “mata elang” yang bekerja untuk PT ELA. Polisi menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti dan menjerat para pelaku dengan Pasal 368 KUHP.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Banten juga menangkap tiga debt collector di Kronjo, Tangerang, yang tertangkap basah saat hendak mengambil paksa sepeda motor warga. Selain motor, telepon genggam milik pelaku turut diamankan.
Polisi juga mengungkap modus penipuan berkedok ormas. Seorang pria yang mengaku sebagai ketua ormas MBB menipu sekitar 80 calon pencari kerja dengan menjanjikan mereka dapat masuk bekerja di PT Nikomas tanpa tes. Pelaku meraup puluhan juta rupiah dari para korban sebelum akhirnya ditangkap.
Modus serupa dilakukan oleh tersangka AM yang menjanjikan pekerjaan kepada seorang wanita bernama Anisa di Kawasan Industri Cikande. Setelah menerima uang Rp 7 juta, pelaku menghilang. Namun berkat laporan korban, Polres Serang berhasil meringkus tersangka.
Kapolda Banten menegaskan, kehadiran polisi harus menjamin rasa aman masyarakat. “Kami akan terus memburu para pelaku premanisme dan penipuan. Tidak ada ruang bagi mereka di Banten,” pungkasnya. (mad/hdl)








