Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya melarang organisasi masyarakat atau ormas melakukan kegiatan sweeping terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kegitan penertiban tersebut merupakan tugas kepolisian.
Hal itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujarnya, Sabtu (25/3/2023).
Selain itu, penertiban selama bulan Ramadhan terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam juga berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
“Kita yang diberi amanah adalah tanggung jawab Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota,” ucap Hengki.
Dengan demikian, kelompok-kelompok atau ormas dilarang melakukan sweeping karena tidak memiliki kewenangan.
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” tandasnya. (ade)