Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Dua Debt Collector di Depok Ditangkap Polisi karena Bawa Air Gun Glock 19

Dua Debt Collector di Depok Ditangkap Polisi karena Bawa Air Gun Glock 19

Hukum Moh. Usman19 Juni 2025
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Humas Polres Metro Depok Ajun
Humas Polres Metro Depok Ajun

Depok (pilar.id) — Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dua orang debt collector setelah kedapatan membawa senjata api jenis air gun Glock 19. Penangkapan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Polri pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, di kawasan Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok.

Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Made Budi. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim patroli melihat adanya kerumunan sekitar pukul 01.45 WIB.

“Saat tim sedang patroli melihat ada keramaian. Setelah didekati, anggota bertanya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi,” jelas Made.

Dari hasil penggeledahan terhadap tujuh orang yang ada di lokasi, dua di antaranya diketahui membawa senjata jenis air gun yang disimpan di pinggang.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial UJ dan SH, yang diketahui berprofesi sebagai debt collector. Polisi menyita dua pucuk senjata air gun merek Glock 19 warna hitam, lengkap dengan peluru gotri yang tersimpan dalam magazine.

Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Polres Metro Depok untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Made.

Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang, meskipun dalam bentuk air gun atau replika yang berpotensi menimbulkan ancaman.

Baca Juga  Kasus Bullying terhadap Bocah SD di Depok, Tiga Siswi SMP Langsung Diamankan

Latar Belakang Air Gun dan Keamanan Publik

Meski air gun bukan tergolong senjata api militer, penggunaannya tetap diawasi secara ketat karena dapat membahayakan keselamatan jika digunakan secara sembarangan. Dalam konteks hukum Indonesia, kepemilikan dan penggunaan air gun di ruang publik tanpa izin yang jelas tetap dianggap sebagai pelanggaran serius.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau mempergunakan senjata jenis apapun tanpa dasar hukum yang sah, terutama di tempat umum, guna menjaga ketertiban dan rasa aman bersama. (usm/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Debt Collector Polres Metro Depok

Berita Lainnya

Ilustrasi kasus kekerasan (foto: Generatif AI)

Debt Collector Dikeroyok di Ngaliyan Semarang, Dua Pelaku Telah Diamankan Polisi

22 Mei 2025
Salah satu pelaku aksi penipuan bermodus debt collector gadungan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Modus Debt Collector Gadungan, Dua Pria Gasak Motor dan HP Warga Jaktim

14 Mei 2025
Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto

Kapolda Banten: Tak Ada Toleransi Terhadap Premanisme, Termasuk yang Berkedok Ormas!

8 Mei 2025
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana

Kasus Bullying terhadap Bocah SD di Depok, Tiga Siswi SMP Langsung Diamankan

6 Juni 2024
Kompol Hadi Kristanto, Kasat Reskrim Polres Metro Depok (kanan)

Fakta Baru Pria 70 Tahun Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak, Korbannya Lebih dari 10?

1 Oktober 2023
N alias Engkong, tersangka pelaku kekerasan seksual pada anak saat ditangkap petugas dari Polres Metro Depok (foto: Dok Humas Polri)

Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Bocah Laki-laki Dibawa ke Polres Metro Depok

29 September 2023

Viral Perampasan Mobil Clara Shinta, Polisi Tetapkan 7 Tersangka, 4 Orang Masih Dikejar

24 Februari 2023
Habiburokhman

Aksi Premanisme Debt Collector Ditindak Polisi, Anggota DPR RI: Jerat dengan Pasal Melawan Petugas

23 Februari 2023

Kabur ke Ambon, Debt Collector yang Bentak Polisi di Jakarta dan Rampas Mobil Clara Shinta Tertangkap

23 Februari 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.