Depok (pilar.id) — Kepolisian Resor Metro Depok menangkap dua orang debt collector setelah kedapatan membawa senjata api jenis air gun Glock 19. Penangkapan dilakukan Tim Patroli Perintis Presisi Polri pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, di kawasan Jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Depok.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Polisi Made Budi. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim patroli melihat adanya kerumunan sekitar pukul 01.45 WIB.
“Saat tim sedang patroli melihat ada keramaian. Setelah didekati, anggota bertanya dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi,” jelas Made.
Dari hasil penggeledahan terhadap tujuh orang yang ada di lokasi, dua di antaranya diketahui membawa senjata jenis air gun yang disimpan di pinggang.
Kedua orang tersebut masing-masing berinisial UJ dan SH, yang diketahui berprofesi sebagai debt collector. Polisi menyita dua pucuk senjata air gun merek Glock 19 warna hitam, lengkap dengan peluru gotri yang tersimpan dalam magazine.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung membawa kedua pelaku ke Polres Metro Depok untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegas Made.
Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan membawa, menyimpan, atau mempergunakan senjata api tanpa izin resmi dari pihak berwenang, meskipun dalam bentuk air gun atau replika yang berpotensi menimbulkan ancaman.
Latar Belakang Air Gun dan Keamanan Publik
Meski air gun bukan tergolong senjata api militer, penggunaannya tetap diawasi secara ketat karena dapat membahayakan keselamatan jika digunakan secara sembarangan. Dalam konteks hukum Indonesia, kepemilikan dan penggunaan air gun di ruang publik tanpa izin yang jelas tetap dianggap sebagai pelanggaran serius.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau mempergunakan senjata jenis apapun tanpa dasar hukum yang sah, terutama di tempat umum, guna menjaga ketertiban dan rasa aman bersama. (usm/hdl)








