Jakarta (pilar.id) – Debt Collector yang membentak anggota Bhabinkamtibmas Iptu Evin saat merampas mobil milik seleb TikTok Clara Shinta akhirnya ditangkap.
Debt Collector tersebut ditangkap di kampung halamannya, Ambon yang merupakan salah satu dari tiga debt collector yang menjadi pelaku perampasan mobil Clara Shinta.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dibuat marah dengan tindakan premanisme debt collector yang merampas dan membentak anggotanya yang bertugas.
Fadil juga meminta mendalami perusahaan apa yang memerintahkan debt collector tersebut agar tak terjadi lagi aksi-aksi premanisme tersebut.
“Salah satu pelaku kita kejar hingga ke kampung halamannya di Saparua Ambon pada Rabu 22 Februari 2023 malam,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (23/2/2023).
Hengki menuturkan, penangkapan tersebut merupakan respon atas perintah tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk memberantas bibit premanisme dan tidak boleh ada kelompok yang bisa bergerak di atas hukum.
“Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kita akan tangkap, kita kejar, dan kita tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta,” tegas Hengki.
Disebutkannya tidak seharusnya perampasan kendaraan dilakukan debt collector.
Hal itu harus melalui proses penetapan pengadilan terlebih dahulu.
“Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya, oleh karenanya hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh diambil paksa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki mengimbau kepada pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke polisi.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan terhadap petugas, kami minta segera menyerahkan diri, atau kami kejar sampai dapat,” pungkasnya. (ade)