Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Pilar Khas
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Hasil Indonesian Idol Tadi Malam Neyl Pulang
  • Jalan Panjang Elnusa 40 Tahun Beri Solusi Jasa Energi Blok Mahakam
  • Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Maju Mulai 19 April 2023
  • Kelelahan, King Nassar Dirawat di Rumah Sakit Gunakan Alat Bantu Pernafasan
  • Daftar Lengkap Link Pengumuman SNBP 2023, Akses Dibuka Selasa Besok Pukul 15.00 WIB
  • FIFA Lanjutkan Verifikasi Stadion Piala Dunia U-20, Stadion GBT dan Manahan Siap
  • Tolak Jam Malam, Sultan HB X Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Tangani Klitih
  • Menag Yaqut Usulkan 8.306 Jamah Haji Lunas Tahun 2022 Tak Perlu Bayar Tambahan Biaya Haji 2023
Facebook Instagram YouTube Twitter TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Pilar Kini
  • Pilar Ekonomi
  • Pilar Olahraga
  • Pilar Gaya
  • Pilar Budaya
  • Pilar Visual
  • Pilar Muda
  • Lainnya
    • Pilar Pemilu
    • Pilar Khas
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Jatim
    • Pilar Wanita
    • Indeks
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Laporan Bripka Madih, Ternyata Ini yang Terjadi!
Hukum

Polda Metro Jaya Sudah Periksa 16 Saksi Terkait Laporan Bripka Madih, Ternyata Ini yang Terjadi!

Achmat D5 Februari 2023 18:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bripka Madih (foto: istimewa)
Bripka Madih (foto: istimewa)

Jakarta (pilar.id) – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait laporan Bripka Madih. Dalam laporan Bripka Madih tersebut disebutkan, dirinya mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.

“Termasuk saksi pembeli, dengan membawa bukti-bukti dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Dengan demikian, menurut Hengki, laporan Bripka Madih sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemudian pada 2012 terdapat sebuah kesimpulan yang menyatakan belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Ini harus kami jelaskan. Bukan hanya satu pihak,” kata Hengki.

Hengki justru menuding balik, adanya ketidakkonsistenan yang dilakukan Madih. Menurut Hengki, Madih berbicara di media dirinya menuntuntut tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara, pada laporan 2011 yang dipermasalahkan hanya seluas 1.600 meter persegi.

“Dan itu sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) daripada korban dalam hal ini pelapornya Ibu Halimah, orang tua Pak Madih, kakak-kakak Pak Madih itu juga menyampaikan yang kami permasalahkan 1.600 meter,” kata Hengki.

Selain itu, Hengki menyampaikan, dari tanah 3.600 meter persegi tersebut tidak pernah dijual sama sekali. Padahal, dalam laporan 2011 dinyatakan bahwa saksi-saksi yang notabene keluarga Madih mengakui adanya penjualan-penjualan.

“Dari orang tuanya, dari kakaknya, dan lain sebagainya. Memang ada yang dijual-jual,” kata dia.

Baca Juga  Alumni 212 Reuni di TMII, Berikut Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro

Berdasarkan data Polda Metro Jaya, imbuh Hengki, terdapat 10 akta jual beli (AJB) yang langsung dijual oleh orang tua Madih. Penjualan tersebut dilakukan ke berbagai pihak dalam kurun waktu 1979-1992.

Sebelumnya, seorang anggota Provost, Bripka Madih yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu. (ach/hdl)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

 
 
Bripka Madih kasus pemerasan polda metro jaya

Berita Lainnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ramadhan di Jakarta Marak Tawuran, Polisi Akan Terapkan Sanksi Pidana

27 Maret 2023 10:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ramadhan Belum Genap Sepekan, Ada 8 Tawuran di Jakarta

26 Maret 2023 16:57 WIB
Tempat hiburan malam

Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Saat Ramadhan

25 Maret 2023 18:13 WIB

Jam Macet Jakarta Diprediksi Berubah di Awal Ramadhan

22 Maret 2023 08:13 WIB

Polda Metro Jaya Larang Kegiatan Konvoi Berkedok Sahur On The Road Selama Ramadhan

21 Maret 2023 10:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polisi Larang Konvoi dan Petasan Selama Bulan Ramadhan

18 Maret 2023 17:50 WIB
Mario Dandy Satrio (foto: istimewa)

Polisi Periksa Saksi Kasus Mario Dandy Satriyo, 3 di Antaranya Masih di Bawah Umur

16 Maret 2023 08:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Ramai Dugaan Penipuan Tiket Konser BLACKPINK hingga Ratusan Juta, Polisi Belum Terima Laporan Resmi

14 Maret 2023 10:50 WIB

Polisi Periksa HP Milik Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG

2 Maret 2023 09:26 WIB

Leave A Reply Cancel Reply

Gelar Wiwitan Pasa 2023 di Polda DI Yogyakarta (foto: Rizki Liasari, pilar.id)
Semarak Kirab Hadrah di Haul Sunan Ampel
Berita Pilihan

Tolak Jam Malam, Sultan HB X Tekankan Pentingnya Peran Keluarga Tangani Klitih

27 Maret 2023 22:46 WIB

Drawing Piala Dunia U-20 Batal, FIFA Tetap Lanjutkan Inspeksi dan Verifikasi Stadion

27 Maret 2023 22:29 WIB

PT KAI Sediakan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran 2023, Berikut Lokasi Pendaftarannya

27 Maret 2023 21:31 WIB

Yuk Segera, Pendaftaran Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2023 Dibuka, Cek Syarat Lengkap di Sini

27 Maret 2023 20:13 WIB
Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak

Masjid Saka Tunggal Banyumas, Masjid Tertua yang Berdiri Kokoh dengan Satu Tiang

27 Maret 2023 02:38 WIB
Berita Lainnya

Hasil Indonesian Idol Tadi Malam Neyl Pulang

28 Maret 2023 00:41 WIB

Jalan Panjang Elnusa 40 Tahun Beri Solusi Jasa Energi Blok Mahakam

27 Maret 2023 23:56 WIB

Perubahan Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023, Maju Mulai 19 April 2023

27 Maret 2023 23:41 WIB
banner
© 2023 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.