Jakarta (pilar.id) – Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 saksi terkait laporan Bripka Madih. Dalam laporan Bripka Madih tersebut disebutkan, dirinya mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu.
“Termasuk saksi pembeli, dengan membawa bukti-bukti dan lain sebagainya,” kata Hengki, di Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Dengan demikian, menurut Hengki, laporan Bripka Madih sudah ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Kemudian pada 2012 terdapat sebuah kesimpulan yang menyatakan belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Ini harus kami jelaskan. Bukan hanya satu pihak,” kata Hengki.
Hengki justru menuding balik, adanya ketidakkonsistenan yang dilakukan Madih. Menurut Hengki, Madih berbicara di media dirinya menuntuntut tanah seluas 3.600 meter persegi. Sementara, pada laporan 2011 yang dipermasalahkan hanya seluas 1.600 meter persegi.
“Dan itu sesuai dengan BAP (berita acara pemeriksaan) daripada korban dalam hal ini pelapornya Ibu Halimah, orang tua Pak Madih, kakak-kakak Pak Madih itu juga menyampaikan yang kami permasalahkan 1.600 meter,” kata Hengki.
Selain itu, Hengki menyampaikan, dari tanah 3.600 meter persegi tersebut tidak pernah dijual sama sekali. Padahal, dalam laporan 2011 dinyatakan bahwa saksi-saksi yang notabene keluarga Madih mengakui adanya penjualan-penjualan.
“Dari orang tuanya, dari kakaknya, dan lain sebagainya. Memang ada yang dijual-jual,” kata dia.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, imbuh Hengki, terdapat 10 akta jual beli (AJB) yang langsung dijual oleh orang tua Madih. Penjualan tersebut dilakukan ke berbagai pihak dalam kurun waktu 1979-1992.
Sebelumnya, seorang anggota Provost, Bripka Madih yang berdinas di wilayah Polres Metro Jakarta Timur, mengaku diperas rekan seprofesinya sendiri. Madih mengungkapkan bahwa dia dimintai sejumlah uang oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya, ketika melaporkan peristiwa penyerobotan tanah yang dilakukan pihak pengembang perumahan pada 2011 lalu. (ach/hdl)